
MATARAM – Berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili Fadil Tohir, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menyatakan seluruh unsur dalam perkara telah terpenuhi, dan tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan.
“Iya, (berkasnya) sudah P21,” tegas Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayatullah saat dikonfirmasi.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Vega pada bulan Juli 2024 lalu. Vega melaporkan Suhaili atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,5 miliar. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB.
Suhaili telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB pada Rabu (12/2) lalu, sejak pukul 09.30 hingga 12.10 WITA. Saat mendatangi kantor polisi, Suhaili tampak mengenakan pakaian berwarna hitam abu-abu dan tidak memberikan komentar kepada awak media setelah pemeriksaan.
Kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan, membenarkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik. Namun ia membantah dugaan penipuan sebesar Rp 1,5 miliar seperti yang dilaporkan pelapor. “Yang benar adalah pinjaman sebesar Rp 30 juta. Dan klien kami siap mengembalikan kapan pun diminta,” ujar Hanan.
Meski demikian, penyidik memiliki keyakinan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Polisi menyatakan telah menemukan unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.
Hal itulah yang mendorong peningkatan status kasus ke tahap penyidikan hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap. “Kalau sudah naik ke penyidikan, berarti ada unsur tindak pidananya,” ujar Kombes Syarif.
Sebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti. Setelah proses pemeriksaan rampung, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Suhaili sebagai tersangka.
Kini, dengan status berkas P21, pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) tinggal menunggu waktu. “Langkah selanjutnya kita koordinasi dengan pihak JPU untuk waktu serah terima tahap duanya kapan?” ucap Kombes Syarif.
Setelah semua proses dilakukan, maka nantinya pihak Kejaksaan akan menentukan jadwal persidangan terhadap mantan orang nomor satu di Lombok Tengah tersebut. (rie)