Berkas Perkara Mantan Sekda Dinyatakan Lengkap

DITAHAN: Mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan Kejati NTB terkait dugaan korupsi NCC beberapa waktu lalu.

MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan berkas perkara milik mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti pada kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC), antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza sudah lengkap atau P21.

“Iya, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap,” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, Senin kemarin (14/4).

Tindak lanjutnya, penyidik mengagendakan pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, yang rencananya pelimpahan tahap II itu dilaksanakan Senin kemarin. “Rencananya hari ini (kemarin, red) tahap II, tetapi ditunda,” ujar Efrien.

Dengan tertundanya pelaksanaan tahap II itu, penyidik mengagendakan jadwal ulang. Akan tetapi, jadwal pastinya belum diketahui. “Kita tunggu saja informasi dari penyidik,” ujarnya.

Rosiady Husaenie Sayuti merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka lainnya ialah Suthajaya yang menjabat sebagai Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016.

Mengenai berkas perkara tersangka Doli ini, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyidik. “Belum ada informasi untuk tersangka ini (Doli Suthajaya),” katanya.

Baca Juga :  Vermin Balon DPD, Tiga Dinyatakan MS, 20 Masih BMS

Sebelumnya, Kepala Kejati NTB Enen Saribanon  menyebutkan peran dari masing-masing kedua tersangka tersebut. Doli Suthajaya selaku Direktur PT Lombok Plaza waktu itu melakukan penandatangan terhadap kerja sama dengan Pemprov NTB untuk membangun NCC di lahan milik Pemprov yang berada di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

“Dimana, dalam melakukan kerja sama itu ada untuk kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan aset di Pemprov. Dan kemudian di dalamnya terjadi penyimpangan,” katanya.

Sementara, untuk peran Rosiady Husaenie Sayuti melakukan penandatangan dan menerima aset pemerintah berupa pengganti gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dari PT Lombok Plaza senilai Rp 6,5 miliar lebih, yang sebelumnya berdiri di lahan seluas 31.963 meter persegi tersebut. Seharusnya, gedung pengganti yang diterima oleh pemerintah sebesar Rp 12 miliar.

“Untuk pembangunan NCC ini harus merelokasi beberapa gedung (yang sebelumnya sudah ada), seperti ruislag (tukar guling atau tukar menukar yang didasarkan atas persetujuan pemerintah) lah. Kemudian Labkesda, (termasuk) farmasi di dalamnya itu dilakukan pembangunan sebelum itu. Yang memang dalam pembangunan (Labkesda) itu adalah disebutkan nilainya Rp 12 miliar. Ternyata faktanya, yang dibangun itu gedung itu hanya senilai Rp 6,5 miliar lebih,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemprov Usulkan 5.000 Formasi PPPK 2022

Pembanguan Labkesda senilai Rp 6,5 miliar lebih itu juga memiliki kekurangan, tidak sesuai spesifikasi. Kendati tidak sesuai perjanjian, gedung baru tersebut tetap diterima oleh Rosiady Husaenie Sayuti.

“(Labkesda baru) Itu diterima oleh (mantan) Sekda NTB dalam keadaan yang memang seharusnya belum memenuhi persyaratan. Akibatnya, sekarang Labkesda yang seharusnya dibangun Rp 12 miliar itu, yang hanya dibangunkan Rp 6,5 miliar itu tidak sesuai dengan peraturan Permenkes. Itu bahwa tidak memenuhi standar, tidak bisa digunakan,” ujarnya.

Tersangka Doli ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar. Sedangkan Rosiady ditahan di Rutan Kelas IIB Prya, Loteng. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3  Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sid)