Berkas Pedofilia WNA Inggris Dilimpahkan

MATARAM—Setelah melalui proses pemberkasan yang cukup panjang, Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB akhirnya melimpahkan berkas kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur (pedofilia) dengan  tersangka seorang warga negara Inggris dan warga Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berkas perkara milik STR  warga negara Inggris ini dan rekannya ini kemudian sedang dipelajari jaksa peneliti Kejati NTB. '' Berkasnya sudah tahap satu. Ini lagi diteliti oleh jaksa peneliti," kata Dirreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit IV AKBP I Putu Bagiartana Selasa kemarin (21/6).

Baca Juga :  Berkas Kasus Pedofilia WNA Italia P21

Sesuai dengan proses yang ada, polisi masih menunggu jaksa peneliti yang memeriksa kelengkapan berkas yang diserahkan. Nantinya jika ada petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan, pihaknya mengaku akan melengkapinya. " Kalau ada petunjuk untuk dilengkapi. Tentu nanti akan kita lengkapi. Kita tunggu saja," ungkpanya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari menerima sebuah tablet android (Tab) yang diserahkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kepada kepolisian. Dalam Tab ini  terdapat beberapa dokumen percakapan, gambar yang berbau pornografi. Kemudian gambar tersebut diperiksa dan dianalisa dengan melibatkan bidang Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB. Hingga akhirnya Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menangkap STR pada tanggal 30 April 2016. Setelah melakukan pengembangan, BR menyusul diamankan oleh petugas.   Mereka disangkakan melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki dibawah umur.(gal)

Komentar Anda