MATARAM — Meski berkas perkara mantan Kepala Bidang (Kabid) SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Ahmad Muslim sudah dinyatakan lengkap atau P21. Namun pihak Satreskrim Polresta Mataram hingga kini belum melimpahkan tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) dan barang bukti tindak pidana tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).
Alasan belum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut, penyidik mengaku masih menunggu arahan pihak JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. “Kita nunggu jaksa,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Selasa kemarin (8/4).
Regi belum mengetahui pasti pelaksanaan tahap II tersebut. Namun dia memastikan pihaknya sudah bersedia melimpahkan tersangka dan barang bukti apabila jaksa penuntut memintanya. “Kalau kata jaksa tahap II, kita antarkan (tersangka dan barang bukti),” ujarnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Mataram Muhammad Harun Al-Rasyid mengatakan, pelaksanaan tahap II kasus yang sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya sebelum lebaran itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini. “Besok Insya Allah tahap duanya,” sebutnya.
Ahmad Muslim merupakan tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Rabu sore (11/12/2024) di ruangannya, saat masih menjabat sebagai Kabid SMK Dikbud NTB.
Ia ditangkap sesaat setelah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari supplier bahan bangunan untuk pembangunan toilet, ruang laboratorium dan ruang kelas baru (RKB) di SMKN 3 Mataram.
Proyek tersebut sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) 2024 sebesar Rp 1,3 miliar. Tersangka memeras supplier tersebut dengan modus meminta uang fee sebesar 5 sampai 10 persen. Jika tidak diberikan, maka tidak dicairkan anggaran proyek tersebut.
Sebagai tersangka, Ahmad Muslim dijerat Pasal 12 hurup e subsider pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999. (sid)