Berkas OTT Mantan Kabid SMK Dikbud NTB Rampung

AKP Regi Halili (DOK)

MATARAM – Berkas perkara Ahmad Muslim, mantan Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Iya, berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh jaksa,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, pada Rabu (26/3).

Dengan rampungnya berkas tersebut, tersangka dan barang bukti (tahap dua) akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Pelimpahan tersebut ditargetkan berlangsung sebelum libur lebaran. “Kalau memungkinkan, sebelum libur lebaran tahap dua ini sudah kita limpahkan ke jaksa,” ujarnya.
Ahmad Muslim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Desember 2024 di ruang kerjanya saat masih menjabat sebagai Kabid SMK Dikbud NTB.

Ia ditangkap setelah menerima uang sebesar Rp50 juta dari seorang suplier bahan bangunan yang terlibat dalam proyek pembangunan toilet, ruang laboratorium, dan ruang kelas baru (RKB) di SMKN 3 Mataram.

Proyek tersebut didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 sebesar Rp1,3 miliar. Tersangka memeras suplier dengan meminta “uang fee” sebesar 5 hingga 10 persen. Jika permintaan tidak dipenuhi, anggaran proyek tidak akan dicairkan.
Ahmad Muslim dijerat Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sid)