Berkas Narkoba Gatot Brajamusti Dikembalikan

Gatot Brajamusti (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengembalikan berkas tersangka mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, dalam kasus pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu ke penyidik Ditresnarkoba Polda NTB. “Berkasnya sudah kita kembalikan ke penyidik kepolisian hari Selasa lalu (11/10, red),” ujar PLH Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Ginung Pratidina, saat dikonfirmasi di Mataram, kemarin (13/10).

Dengan dikembalikannya berkas tersebut, maka dipastikan kasus tersebut belum dinyatakan lengkap atau masih P-19. “Iya masih P-19,” katanya.

Selanjutnya, dalam berkas yang dikembalikan ini. Penuntut umum juga memberikan petunjuk untuk dilengkapi kedalam berkas, diantaranya penyidik diminta untuk melengkapi keterangan saksi yang saat itu ikut diamankan oleh kepolisian pada saat melakukan penangkapan.

Keterangan yang dituangkan kedalam berkas oleh penyidik dinilai masih berbeda antara satu dengan yang lainnya. “Petunjuknya itu karena ada perbedaan keterangan, terutama para saksi yang tertangkap di hotel (Golden Tulip, red) itu,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Gatot Brajamusti Dijerat Tiga Dakwaan

Dikatakan, ketika dilakukan tes urine setelah ditangkap, hasilnya dinyatakan positif mengandung methampetamin atau sabu. Namun saksi-saksi itu disebutnya tidak mengaku menggunakan sabu. Malah saksi menyatakan urinenya positif mengandung sabu karena menkonsumsi obat sakit dari dokter. “Petunjuknya kami secara sederhananya itu apakah obat yang diminum itu memang mengandung methampetamin atau tidak,’’ jelasnya.

Ia khawatir karena saat ini ada beberapa obat daftar G atau obat keras yang mengandung turunan kimia untuk penyakit tertentu. “Obat tertentu itu juga sangat jarang yang mengandung methampetamin,’’ sebutnya.

Petunjuk yang diberikan kepada penyidik kepolisian ini disebut hanya ingin mengonfirmasi agar jangan sampai nantinya di persidangan saksi-saksi itu menyatakan positif sabu, karena menkonsumsi obat dokter. Dimana salah seorang saksi menyatakan methampetamin itu berasal karena menkonsumsi obat jantung.

Baca Juga :  Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara

Satunya lagi karena mengkonsumsi obat terapi hormon. “Kalau ternyata obat itu tidak mengandung methampetamin. Pertanyaan selanjutnya kan sabunya didapat dari mana. Karena metamphetamin itu spesifiknya ke arah sabu,’’ paparnya.

Tujuan dari petunjuk yang diberikan ini kata dia, untuk mengetahui sabu yang diperoleh dari Gatot Brajamusti dan istrinya ini berasal dari mana. Karena salah satu unsur yang menjerat keduanya adalah menyediakan sabu. “Ini menyediakan untuk siapa. Karena yang ditangkap di hotel itu ada banyak. Cuma kan yang ditangkap itu tidak mengaku sabu didapatkan dari kedua tersangka,’’ jelasnya.

Ia memastikan penyidik kepolisian tidak akan menemui kesulitan untuk melengkapi petunjuk yang diberikan. Karena biasanya untuk kasus narkoba penyidik hanya sekali melakukan pemenuhan berkas. “Iya biasanya cepat dan tidak sulit untuk dilengkapi,’’ tandasnya. (gal)

Komentar Anda