
PRAYA – Satreskrim Polres Lombok Tengah akhirnya merampungkan proses penyidikan tersangka kasus pemalsuan ijazah yakni Sahabudin. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kini penyidik sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.
Dengan sudah dilimpahkannya barang bukti dan tersangka yang sebelumnya berpotensi menjadi pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Nursai yang saat ini juga menghadapi masalah hukum kasus ijazah palsu ini, maka kasus Sahabudin dalam waktu dekat juga sudah bisa disidangkan.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk Il Maqnun menyampaikan bahwa penyidik sudah merampungkan penyidikan kasus pemalsuan ijazah salah satu oknum kader partai Politik dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, hingga kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses berikutnya. “Tersangka S (Sahabudin) berikut dengan barang bukti sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara sudah dinyatakan P21 atau lengkap,” ungkap IPTU Luk Luk Il Maqnun, Jumat (21/3).
Luk Luk menyampaikan, sebelumnya penyidik sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Lombok Tengah bahwa berkas perkara pria yang diketahui menjadi ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik NTB itu telah lengkap secara formal atau P21 pada 18 Maret lalu. “Jadi tersangka S bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Kejari pada Rabu 19 Maret kemarin untuk segera disidangkan,” jelasnya.
Sebelumnya Sahabudin dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah pada 7 Desember lalu. Hasil penyelidikan, gelar perkara serta pemeriksaan berbagai saksi-saksi termasuk saksi ahli, Sahabudin kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah pada Kamis (23/1) karena memenuhi unsur melawan hukum. Sahabudin kemudian ditahan di Rutan Mapolres Lombok Tengah sejak ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 264 ayat (2) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tambahnya.
Seperti diketahui Sahabudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan ijazah SI. Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan. Oleh penyidik juga sudah mengagendakan pemeriksaan Sahabuddin sebagai tersangka.
Gelar sarjana ekonomi (SE) yang disematkan di Sahabudin diduga palsu, karena ijazah yang diduga mencantumkan Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) ternyata di kampus UMMAT tidak ada fakultas ekonomi. Ijazah dengan gelar SE ini kemudian digunakan untuk maju sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Praya Barat-Praya Barat Daya. (met)