Berkas Kredit Fiktif BPR Dilimpahkan ke Pengadilan

DILIMPAHKAN: Pelimpahan berkas perkara dua orang tersangka kasus kredit fiktif BPR ke Pengadilan Tipikor Mataram kemarin. (Ist/Radar Lombok)

SELONG- Berkas dua orang tersangka kasus kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah dilimpahkan dan dalam waktu dekat akan mulai disidangkan. Berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor.

Diketahui dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu inisial S selaku bendahara UPT Dikbud Pringgasela dan AM yang merupakan pegawai BPR Cabang Aikmel. Kedua tersangka telah ditahan penyidik selama 20 hari terhitung sejak hari pertama dijebloskan ke dalam penjara. Dimana kedua tersangka untuk sementara ini masih dititip di Lapas Kelas II B Selong sambil menunggu perkaranya mulai disidangkan.”Kita tinggal menunggu jadwal sidang. Kemungkinan minggu mendatang jadwal sidangnya kita telah terima PN Tipikor Mataram,” terang Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Moh. Rosyidi.

Sambil menunggu  jadwal persidangan,  pihak kejaksaan sedang merampungkan berkas dakwaan kedua tersangka. Berkaitan dengan penangan kasus ini untuk sementara masih mentok pada dua orang tersangka. Namun soal kemungkinan akan adanya tersangka lain, semua itu nantinya akan dibuktikan berdasarkan fakta hasil persidangan.

Kasus kredit fiktif BPR ini mulai dibidik kejaksaan tahun 2021 lalu. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan sejumlah guru di UPT Dikbud Pringgasela yang namanya diajukan untuk mendapatkan pinjaman kredit ke BPR. Namun nyatanya pinjaman kredit tersebut tidak pernah diterima oleh para korban.

Perbuatan para tersangka ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih. Hal tersebut berdasarkan hasil perhitungan dan audit yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. (lie)

Komentar Anda
Baca Juga :  Waspadai Potensi Konflik di Pilkades