Berkas Kasus Pungli Senaru Segera Dilimpahkan

AKP Kadek Metria (HERY/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Sat Reskrim Polres Lombok Utara akan segera melimpahkan berkas kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungli di pintu masuk kawasan wisata Senaru Desa Senaru Kecamatan Bayan.

Penyerahan berkas dianggap telah mencukupi bahan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Mataram. “Kami akan segera melimpahkan berkas kasus OTT Senaru ke Kejaksaan. Kami menargetkan pada pertengahan bulan Maret sudah ada di meja Kejaksaan. Karena saat ini kami masih pemberangkasan (merapikan dokumen berkas) tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Kadek Metria kepada Radar Lombok, Senin (27/2).

Penyerahan berkas ke Kejaksaan untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut. Jika berkas yang diserahkan tersebut ada kekurangan, maka pihaknya akan segera melengkapinya. “Kami menyerahkan karena telah mencukupi. Tapi jika ada kekurangan nanti kita akan dalami lagi,” terangnya.

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Dari hasil pemeriksaan semenjak OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Daerah Lombok Utara beberapa waktu lalu. Pihaknya telah memanggil sejumlah orang yang terkait untuk dimintai keterangannya. Adapun orang-orang itu terdiri dari empat pejabat internal Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dikbudpar) Lombok Utara, lima orang lain ini berinisial MI sebagai staf pemungut tiket, SH sebagai staf pemungut tiket, MA sebagai staf pemungut tiket, B sebagai staf pemungut tiket, dan RSM selaku Linmas Desa Senaru sementara ini masih menjadi saksi, dan dua orang pembeli tiket. “Ada sebelas orang yang telah kita mintai keterangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Sasar Desa

Untuk tersangka lain tergantung dari pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain. “Kalau adanya tersangka lain, kita masih menunggu pengembangan,” katanya.

Saat ini, pihaknya baru menetapkan status tersangka kepada ASN Disbudpar berinisial RM. Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi pada pasal 12E dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. "Oknum PNS ini termasuk otak karena dia yang mengatur keuangan hasil punglinya. Dan tindakan pungli sudah lama berjalan,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Awasi Pungli dalam Proses Lelang Proyek

Dalam OTT tersebut Saber Pungli Lombok Utara juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dari beberapa lokasi. Di loket 1 penjualan tiket disita uang sebesar Rp 295 ribu dan di loket 3 sebesar Rp 235 ribu. Selain itu, tim juga mengamankan uang masuk tanpa tiket sebesar Rp 600 ribu. Setelah melakukan pengembangan, sambungnya, pada malam harinya tim juga mengamankan sejumlah uang dari rumah RM dalam dua amplop berbeda berjumlah Rp 1.565.000 dan amplop lainnya yang diklaim sebagai uang kas yang belum disetorkan sebesar Rp 524 ribu. (flo) 

Komentar Anda