Berkas Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Unram Diserahkan ke Jaksa

TERSANGKA: Tersangka Semah, pegawai LPPM Unram, diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) merampungkan berkas perkara Semah, tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram) yang berujung kehamilan.

Tersangka yang merupakan pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram ini telah diserahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut. “Sudah kami serahkan. Saat ini kami tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan,” ungkap Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Selasa (20/5).

Dalam berkas tersebut, penyidik turut melampirkan keterangan dari sejumlah ahli guna memperkuat pembuktian tindak pidana yang dilakukan tersangka. “Kami sertakan keterangan ahli pidana dan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIPSI) NTB,” tambahnya.

Saat ini, Semah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Ia dijerat Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unram, Joko Jumadi, menjelaskan bahwa tindakan pemerkosaan tersebut terjadi usai korban selesai menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Lombok Timur. “Saat KKN, korban sempat mengalami kesurupan. Pelaku yang merupakan pegawai LPPM dianggap bisa membantu penyembuhan, lalu dipanggil untuk mengobati korban,” ujar Joko.

Pelaku mendatangi lokasi KKN, kemudian membawa korban ke kosnya di Mataram untuk “diobati.” Setelah korban dianggap sembuh, ia dikembalikan ke lokasi KKN.

Namun peristiwa tragis terjadi sekitar seminggu setelah korban selesai KKN. Pelaku kembali mendatangi kos korban dengan alasan hendak menyembuhkan penyakit yang dialami. Saat itu korban mengeluh sakit dan tidak bisa menggerakkan kakinya. “Pelaku datang menawarkan bantuan untuk mengobati, tetapi justru memerkosa korban yang saat itu dalam kondisi tidak berdaya. Korban ketakutan dan tidak mampu melawan,” jelas Joko.

Baca Juga :  Cabuli Lima Murid, Oknum Guru SD Ditangkap

Korban awalnya tidak berani menceritakan peristiwa tersebut. Sekitar dua bulan setelah kejadian, ia baru menyadari dirinya tengah hamil. Ia kemudian memberanikan diri mendatangi pelaku untuk memberitahukan kehamilannya. “Pelaku mengatakan akan bertanggung jawab. Korban merasa sedikit lega dan mengikuti kemauan pelaku,” jelasnya.

Namun di balik janji tersebut, pelaku justru memanipulasi dan terus menyetubuhi korban. Akibatnya, hubungan tanpa status terus berlanjut hingga korban melahirkan seorang anak. Joko mengungkapkan, anak hasil perbuatan bejat pelaku kini telah berusia lebih dari satu tahun. Namun sejak anak tersebut berusia enam bulan, pelaku mulai menghilang dan tidak menepati janji untuk menikahi korban. “Karena tidak ada tanggung jawab, akhirnya korban melapor ke Satgas PPKS Unram,” pungkasnya. (rie)