Berkas Kasus Pedofilia WNA Italia P21

Ilustrasi Pedofilia
Ilustrasi

MATARAM—Berkas perkara kasus dugaan asusila korban dibawah umur dengan tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Italia Bruno Gallo dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Kasi TPUL Kejati NTB Ginung Pratidina  mengatakan, berkas perkara dengan tersangka Bruno Gallo sudah dinyatakan lengkap (P21) mulai Jumat kemarin (5/5).  Dikatakannya, penyidik Polda NTB sudah memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti. Diantaranya,  penyidik diminta untuk melengkapi dan memperdalam unsur tipu muslihat terhadap anak-anak yang diduga menjadi korbannya. ‘’ Itu petunjuk terakhir yang kita berikan dan itu sudah dilengkapi semua. Oleh karena itu, berkasnya sudah kita nyatakan lengkap,’’ katanya.

Baca Juga :  Orang Tua Diimbau Awasi Pergaulan Anak

Sebelum dinyatakan lengkap,berkas perkara kasus pedofilia ini sudah dua kali bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan. Hal ini dikarenakan proses pemenuhan berkas yang belum dinyatakan lengkap.

Karena sudah dinyatakan lengkap,penuntut umum disebutnya segera akan melayangkan pemberitahuan ke penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB yang menangani perkara ini. Selain itu, kejaksaan juga nantinya tinggal menunggu proses penyerahan tahap dua berupa tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan. ‘’ Segera akan kita sampaikan ke Polda NTB. Setelah itu, kita tinggal menunggu penyerahan tahap duanya,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Penindakan WNA Setengah Hati

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan, pihaknya belum menerima informasi dari kejaksaan terkait dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap ini. ‘’ Informasinya belum kita terima. Ini saya lagi komunikasikan dengan kejaksaan,’’ katanya.

Dalam kasus ini, mantan koki internasional ini disangkakan melanggar pasal 81 UU Perlindungan Anak dan diduga melakukan pencabulan. Akibat perbuatannya, ia terancam 15 tahun hukuman penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.(gal)

Komentar Anda