Berkas Kasus OTT Pungli Dikirim Minggu Depan

AKP Joko Tamtomo

GIRI MENANG-Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku pungutan liar (Pungli) dengan tersangka salah seorang oknum ASN Lombok Barat di Dinas Pekerjaan Umum masih dalam pengembangan di Polres Lobar. Berkasnya sendiri direncanakan dikirim ke Kejaksaan Negeri Mataram minggu depan. “ Minggu depan sudah kirim berkas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Joko Tamtomo saat ditemui di Polres Lobar Kamis (5/1).

Diterangkannya, dalam kasus ini sudah ada delapan saksi yang diperiksa. Namun siapa mereka, Joko enggan merincikan satu per satu. Termasuk tidak mau meyebut apakah Pelaksana Tugas Kepala Dinas PU Lobar I Made Arthadana juga diperiksa atau tidak selaku pimpinan. “Semua yang terkait kita periksa. Kita periksa semuanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ali BD Minta Pelaku Pungli Ditangkap

Joko mengatakan, tersangka masih satu orang. Kemungkinan ada tersangka baru belum diketahuinya karena masih dikembangkan. Perihal lebih lanjut mengenai materi penyidikan belum bisa diungkapkan. “ Sesuai instruksi Presiden dan Kapolri, kita menunggu sampai penuntutan. Kalau sudah P21 baru kita buka semuanya. Kalau masih dalam proses penyidikan ini kita belum bisa ngasi  keterangan,” jelasnya.

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Joko pun berjanji akan membuka kasus ini nanti kalau sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Mataram. Karena pada tahapan penyidikan ini, belum bisa diungkapkan lebih lanjut, termasuk keterangan saksi. “Keterangan saksi dalam berkas perkara adalah rahasia negara, tidak bisa kita sebutkan isinya. Nanti kalau sudah P21 kita kasih tahu semuanya seperti apa. Kita belum berani memberikan keterangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Saber Pungli Bidik Pelaku Pungli di Desa

Oknum ASN ini sendiri dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang mengalami revisi pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dia terancam dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Oknum ini tertangkap tangan oleh petugas Saber Pungli Rabu 21 Desember tahun lalu. Dia ditangkap setelah menerima uang yang diduga hasil Pungli senilai Rp 17.350.000.(zul)

Komentar Anda