Berkas Kadus Trawangan Kembali Dilimpahkan

AKBP Tri Budi Pangastuti (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB kembali melimpahkan berkas kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pelaku wisata di Gili Trawangan dengan tersangka H Lukman ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Berkas tersebut dilimpahkan setelah sebelumnya dikembalikan ke penuntut umu karena dianggap belum lengkap atau masih P19. ‘’Berkas kasus dugaan pungli dengan tersangka Kadus Gili Trawangan sudah kita limpahkan lagi ke penuntut umum Kejati NTB. Kita limpahkan pagi tadi (kemarin),’’ ujar Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti, kemarin (12/4).

[postingan number=3 tag=”trawangan”]

Dalam berkas yang dilimpahkan oleh penyidik tersebut, ada beberapa syarat atau materi formil yang dilengkapi oleh penyidik. Selain itu, beberapa petunjuk yang diberikan oleh penuntut umum juga sudah dilengkapi oleh penyidik. Salah satunya adalah dengan menambahkan keterangan saksi-saksi. ‘’Berkasnya sudah kita lengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh penuntut umum. Intinya penguatan keterangan saksi-saksi saja,’’ katanya.

Baca Juga :  Nelayan Ampenan akan Demo Dispar NTB

Penyidik juga disebutnya cukup optimis berkas yang dilimpahkan ini dinyatakan lengkap atau P21. Namun, jika dianggap kurang kurang penyidik tentunya akan melengkapi kembali berkas tersebut sesuai dengan petunjuk formil JPU. ‘’Kalau dinyatakan belum lengkap. Tentu akan kita lengkapi kembali sesuai petunjuknya. Intinya kita menunggu hasil telaah dari penuntut umum,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Bakar Sampah Jadi Kendala Raih Adipura

Diketahui, Kadus Gili Trawangan H Lukman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda NTB. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka, pungutan dilakukan oleh dua orang kolektor yang ditunjuk oleh kadus dengan mengatasnamakan pemerintah desa . Pungli tersebut diduga dilakukan sejak tahun 2014. Adapun jumlah dana yang terkumpul dan sempat diamankan oleh petugas berjumlah Rp 63 juta. Dana tersebut dikumpulkan dari pengusaha yang beraktivitas di Gili Trawangan.  Oleh penyidik, perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur tindak pidana. (gal)

Komentar Anda