Berkas Kades Lajut Dilimpahkan

PRAYA-Berkas tersangka kasus dugaan pungutan liar Program Nasional Agraria (Prona) Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah, Fahrurrozi ke Kejari Praya, pekan lalu.

Tim penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Lombok Tengah, melimpahkan kali keduanya setelah sebelumnya dikembali jaksa penyidik untuk dilengkapi. Hal ini mengingat berkas tersangka Fahrurrozi belum lengkap. ‘’Tanggal 12 Agustus itu kita sudah limpahkan lagi,’’ kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Arjuna Wijaya, kemarin (17/8).

Arjuna mengaku, Fahrurrozi tidak ditahan selama ini meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia koperatif dan selalu bersedia memenuhi panggilan setiap kali dibutuhkan. Tidak ditahannya Farurrozi juga dengan alasan pelayanan kepada masyarakat mengingat dia seorang kepala desa. ‘’Kita tidak tahan karena koperatif dan pejabat publik,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Pengiriman Dua CTKI Ilegal Digagalkan

Dalam kasus ini, Fahrurrozi disangkakan telah melanggar tindak pidana pungutan liar. Dia memungut biaya prona melebihi ketentuan yang ada. Yaitu sebesar Rp 600 ribu lebih dan ditemukan kerugian sebesar Rp 60 juta lebih. ‘’Dia disagkakan pasal korupsi telah menyalahgunakan kewenangan,’’ sebutnya.

Baca Juga :  Bakesbangpoldagri Monitor Ormas Paham Radikal

Arjuna menambahkan, pihaknya juga sedang membidik sejumlah kepala desa yang memungut lebih dari ketentuan dalam kasus prona ini. Karena sejatinya, prona merupakan program gratis dan tidak boleh ada pungutan. Jika pun ada, maka harus ada landasannya. ‘’Kita juga sedang menelusuri kemungkinan adanya pungli lainnya di desa lain,’’ tutupnya. (dal)

Komentar Anda