Berkas Iskandar Butuh Ahli Pidana

PRAYA-Tim penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, cukup kelimpungan dengan kasus dugaan korupsi balai bedah desa Dinas Kehutanan dan Perkebunan Lombok Tengah tahun 2010.

Meski sudah berhasil menjebloskan lima orang tersangka ke penjara. Tapi yang menjadi PR (pekerjaan rumah) terberat polisi adalah tersangka utama, Lalu Iskandar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek itu. Polisi harus pontang-panting memenuhi berkas satu tersangka yang menjadi sisa ini.

Hanya saja, hingga lima tahun lebih digarap, polisi belum berhasil memenuhinya. Beberapa kali ditolak jaksa penyidik hingga akhirnya kini parkir di polres. ‘’Kita sudah koordinasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, Red). Dan suratnya sudah nyampai ke Bareskrim (Mabespolri), nanti pihak Bareskrim yang koordinasi dengan KPK. Sekarang kita sedang tunggu hasilnya,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Arjuna Wijaya, kemarin (15/8).

Iya, katanya, pihaknya memang sudah mengajukan surat koordinasi dengan KPK, terkait kasus itu. Ini karena berkasnya tidak kunjung tuntas selama ini. Untuk sementara ini, pihaknya membutuhkan saksi ahli pidana untuk melengkapi berkas tersangka Iskandar.

Apakah kendala kepolisian selama ini dalam memenuhi berkas tersangka Iskandar? Arjuna mengaku polisi tidak memiliki kendala apapun. Bahkan, selama pemeriksaan selalu lancar selama ini. Termasuk saat mendatangkan tim ahli dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT), pihaknya berhasil mendatangkanya.

Hanya saja, pihak kejaksaan menganggap semua hasil pemeriksaan itu belum memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum. ‘’Jadi kendalanya bukan di kami atau pemeriksaan, tapi berkasnya menurut jaksa belum ada unsur perbuatan melawan hukumnya untuk satu tersangka ini,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Status Tersangka Iskandar Tetap Digantung

Mantan Kasatnarkoba Polres Lombok Timur ini mengaku, pihaknya akan terus berupaya maksimal memenuhi berkas tersangka ini. Jika pun nanti menemui jalan buntu dan kewalahan, tentunya akan ada solusi. Termasuk pihaknya akan membicarakan masalah ini dengan pihak kejaksaan.

Selama ini, pihaknya selalu berkoordinasi setiap ada kesulitan. Setiap petunjuk jaksa selalu dipenuhi hingga saat ini. ‘’Kalau misalnya tidak ada petunjuk atau penyelesaikan, kita lihat saja nanti,’’ tukasnya.

Kasus ini sudah terlalu lama bercokol di tim penyidik polisi, apakah ada target penyelesaiannya? Perwira balok tiga ini mengaku, pihaknya tidak mau pasang target dalam setiap penyelesaian kasus. Terlebih, yang ditangani kasus dugaan korupsi. Dibutuhkan kehati-hatian dan kepastian dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. ‘’Kita tidak ada target. Tapi kita akan bekerja tapi pasti,’’ janjinya.

Bagaimana kemudian dengan bukti-bukti dan fakta persidangan terdakwa yang terlibat kasus ini? Arjuna mengaku tidak bukti atau pun saksi yang mengarah pada Iskandar. Meski dikatakan menjadi tersangka utama, tapi tidak ada kesaksian dan bukti yang mengarah kepadanya. ‘’Bukti persidangan juga tidak ada mengarah kepadanya,’’ pungkas Arjuna.

Diketahui, kasus ini ditangani Polres Lombok Tengah, sejak tahun 2012. Terhitung tahun ini, polisi menangani lebih dari lima tahun dengan menetapkan tujuh tersangka. Atas petunjuk jaksa peneliti, berkas kasus ini kemudian dituntaskan secara bertahap.

Polisi harus memilah satu persatu berkas ketujuh tersangka itu dengan fokus pada empat tersangka dulu. Yakni Ketua BBD Ali Wardana, Sekretaris BBD Lalu Serinate, Bandahara BBD Kamsiah, dan Konsultan Gatot Subroto. Alhasil, berkas keempat tersangka ini rampung (P21) sekitar bulan November 2015. Kempatnya kemudian ditahan akhir 2015 silam dan sudah divonis berbeda Pengadian Negeri Tipikor Mataram.

Baca Juga :  Jeratan Status Tersangka Iskandar Lepas

Sisanya, polisi harus menuntaskan berkas tiga lainnya. Yakni mantan Kepala Dishutbun Lombok Tengah yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Lalu Iskandar yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Ketahanan Pengan dan Pelaksana Penyuluh (BKP3). Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lalu Priyadi Utama, dan Tim Leader Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) Sigit Wahyudi.

Namun, tinggal berkas Iskandar yang belum tuntas. Ini mengingat L Priyadi Utama sudah ditahan dan sedang disidangkan. Sedangkan penyelidikan tim leader KDPDTT Sigit Wahyudi, dihentikan karena memenuhi unsur pidana.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi menemukan kerugian negara sebesar  Rp 1.042.991.500 berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Hal ini juga dibuktikan dengan fakta persidangan yang memutuskan empat tersangka lainnya bersalah dan terbukti melawan hukum.

Kerugian ini cukup besar jika dilihat dari pagu anggarannya senilai Rp 1,8 miliar. Kalkulasinya, hanya Rp 700 juta lebih yang digunakan dari pagu anggaran yang dikucurkan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) ini. Yaitu proyek balai bedah desa meliputi pembangunan jalan, pembuatan kandang kolektif dan beberapa item pembangunan pengembangan masyarakat di wilayah Kecamatan Pujut, Praya Barat, dan Praya Barat Daya. (dal)

Komentar Anda