Berkas Hanyut, Tersangka Korupsi Gagal Ditahan

Eko Pratikno (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Banjir bandang di wilayah Kabupaten dan Kota Bima, akhir tahun lalu menjadi berkah tersendiri bagi sejumlah tersangka korupsi di daerah itu.

Salah satunya tersangka dugaan korupsi pengadaan di tubuh Satpol PP Kabupaten Bima tahun 2014 silam. Tersangka kasus tersebut gagal ditahan karena semua berkasnya hanyut terendam banjir. Sehingga jaksa penyidik belum bisa menahan tersangka mengingat semua berkasnya hilang.

Hal ini diungkapkan Kajari Raba, Eko Pratikno, pihaknya terus berupaya menuntas kasus itu selama ini. Hanya saja, bencana banjir yang terjadi akhir tahun lalu menunda semuanya karena berkasnya hanyut. ‘’Kasus ini masih berjalan tapi banyak berkas yang terendam banjir dan itu menjadi kendalanya. Termasuk berkas tersangka korupsi di Satpol PP Bima,’’ beber Eko saat ditemui di Kantor Kejati NTB, kemarin (24/1).   

Kata Eko, penuntasan kasus ini juga tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. berbagai upaya sudah dilakukan untuk mengembalikan berkas tersebut, termasuk dengan meminta salinannya kepada Pemkab Bima. Namun, berkas di pemkab juga ikut hanyut sehingga tampaknya harus tertunda lebih lama lagi.  ‘’Copy-an yang ada di kabupaten juga ikut terendam banjir,’’ katanya.   

Baca Juga :  Pemberantasan Korupsi Masih Mengecewakan

Eko memastikan, pihaknya baru menetapkan satu tersangka sekarang ini, yakni mantan Kasatpol PP Kabupaten Bima berinisial ED. Secara tersirat, ia mengakui jika ada tersangka tambahan dalam kasus ini. Hanya saja, saat ini pihaknya megalami kendala karena banyaknya dokumen yang terendam banjir beberapa waktu lalu. ‘’Tersangka tambahan sih mestinya ada. Cuma kita kesulitan dokumen-dokumen ini,’’ keluhanya.

Eko menyebut, pihaknya mengindikasikan ada keterlibatan pihak lain juga dalam kasus ini. Hal itu nantinya akan ditelusuri oleh kejaksaan. ‘’Nanti ditelusuri (tersangka tambahan, Red),’’ ungkapnya.

[postingan number=3 tag=”korupsi”]

Sebenarnya kata dia, tersangka dan barang buktinya akan dilimpahkan  pada tanggal 27 Desember 2016. Namun, pada tanggal 23 Desember, banjir hebat terjadi di Bima. Sehingga dipastikan, pihaknya menunda pelimpahan tahap dua tersangka dan barang buktinya ini. ‘’Jadi berkasnya sudah selesai dan kita mau tahap dua. Tapi karena banjir tidak bisa kita lakukan. Sekarang dalam proses perbaikan dan kita lagi siapkan ulang lagi berkasnya,’’ jelasnya.

Eko juga memastikan tersangka sampai dengan saat ini belum dilakukan penahanan. Kejaksaan juga belum bisa melakukan penahanan dalam waktu dekat ini. ‘’Kalau penahanan tergantung berkas. Karena perkara pidsus itu intinya ada di berkas. Nanti kita upayakan lagi berkasnya di kabupaten,’’ tandasnya.    

Baca Juga :  Pemprov NTB Tendang Ikhwan dan Mutawalli dari BPR

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Raba, Yoga Sukmana menambahkan, pihaknya sudah memeriksa 18 camat, anggota Satpol PP, dan sejumlah saksi ahli dari BPKP Perwakilan NTB, untuk melengkapi berkas kasus itu. ‘’Ada 18 camat yang sudah kita periksa kembali terkait kasus itu. Kita tanyakan lagi seputar kegiatan yang dilakukan di kecamatan,’’ ungkap Yoga, kemarin.

Menurut Yoga, pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut tuntas dilakukan. Puluhan saksi sudah diambil keterangan. "Keterangan saksi ahli sudah diambil. Saat ini tengah dilakukan pemberkasan," ujarnya.

Yoga mengaku, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus tersebut bertambah. Disesuaikan dengan fakta dalam persidangan. "Nanti setelah dilakukan tahap dua baru tersangka kami tahan," jelasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi kegiatan APBD tahun 2014 itu cukup lama ditangani oleh Kejari Raba Bima. Beberapa item kegiatan diduga disalahgunakan. Adapun dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 431 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB. Dugaan kerugian negara ini berpagu dari anggaran senilai Rp 2,3 miliar. (gal/yet)

Komentar Anda