Berkas Gatot Brajamusti P21

Gatot Brajamusti

MATARAM—Setelah melalui proses pemenuhan berkas, akhirnya, penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan berkas tersangka mantan  ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajanusti dan istrinya Dewi Aminah dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas ini dinyatakan P21 sejak tanggal 2 Desember 2016 lalu.  " Setalah berkas perkara diteliti oleh jaksa peneliti.  Berkas kasus Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah sudah lengkap (P21, red)," ujar Kasi Tindak Pidana Umum dan Lainnya (TPUL) Kejati NTB Ginung Pratidina  Rabu kemarin (7/12).

Tercatat, berkas Gatot tiga kali bolak- balik dari penyidik ke penuntut kejaksaan. Menurut Ginung, setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil, pihaknya tinggal menunggu penyerahan kedua tersangka dan barang buktinya penuntut umum Kejati NTB. Selanjutnya akan dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram untuk diadili. ‘’ Kita tinggal menunggu tahap dua dari penyidik. Kita menyarankan untuk dilakukan pekan depan. Karena sekarang di Kejati NTB lagi banyak kegiatan,’’ katanya.

Baca Juga :  Gatot Brajamusti Jalani Rehabilitasi

Begitu dilimpahkan, Gatot dan istrinya akan langsung ditahan.  ‘’ Setelah dilimpahkan, tentu saja akan ditahan. Di kepolisian (Polda, red) ditahan masa kita tidak nahan. Ya ditahan dong, ini tinggal kita tunggu saja pelimpahannya,’’ ungkapnya.

Sementara itu Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan berkas Gatot   sudah lengkap. " Iya sudah lengkap, berkas P21-nya juga kami ambil kemarin (selasa, red) di kejaksaan," ujarnya.

Setelah berkas narkoba Gatot Brajamusti dan istrinya dinyatakan lengkap, penyidik juga memastikan segera akan melaksanakan tahap dua dengan menyerahkan kedua tersangka beserta barang buktinya ke penuntut umum. " Insya Allah tahap dua akan kita laksanakan minggu depan sesuai dengan permintaan penuntut umum," tandasnya.

Baca Juga :  Gatot Brajamusti Dilimpahkan

Dalam berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan. Gatot disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 114 ayat (2) ini terkait dengan pengedar narkotika. Selain itu, Gatot disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara.  Sedangkan istrinya Dewi Aminah disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (gal)

Komentar Anda