Berkas Empat Tersangka Korupsi RSUD KLU Dilimpahkan

Bulbul Usman Resa Syukur (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sudah melimpahkan berkas perkara empat tersangka korupsi pengadaan ruang operasi dan ICU RSUD KLU Tahun Anggaran 2019.

Keempat tersangka tersebut berinisial SH selaku Direktur RSUD KLU, EB selaku PPK pada Dinas Kesehatan (Dikes)  KLU, DT selaku Kuasa Direktur PT Apromegatama (penyedia) dan DD selaku Direktur CV Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas).

Berkas perkara keempat tersangka ini diserahkan oleh JPU pada Jumat (2/6) kemarin ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Pelimpahan berkas perkara oleh JPU Kejati ini pun dibenarkan oleh Humas PN Mataram, Bulbul Usman Resa Syukur. “Benar, kami sudah menerima limpahan berkas perkaranya pada Jumat (2/6) kemarin,” ujar Bulbul membenarkan, Minggu (5/6).

Baca Juga :  KASTA Desak Kejati Periksa Wabup KLU sebagai Tersangka Korupsi RSUD

Jadwal sidang perdana untuk keempat tersangka atau terdakwa yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,75 miliar ini sudah ditentukan. Yakni pada Kamis (9/6) mendatang. Siapa majelis hakim yang ditunjuk dalam persidangan, Bulbul belum bisa menginfokan rinci. “Besok saya infokan mas, karena SIPP PN Mataram tidak bisa dibuka di luar kantor, kecuali SIPP publik,” imbuhnya.

Diketahui, Kejati NTB mengusut dua kasus di RSUD KLU. Pertama  yaitu proyek penambahan ruang IGD dan ICU tahun 2019. Kemudian proyek penambahan ruang operasi dan ICU tahun 2019. Pada kasus pertama, penyidik menetapkan lima tersangka yaitu SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT Bataraguru (Penyedia), dan LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas) dan DKF (Kini Wabup) selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 742.757.112,79.

Baca Juga :  KASTA Desak Kejati Periksa Wabup KLU sebagai Tersangka Korupsi RSUD

Untuk kasus yang pertama ini, Kejati kabarnya akan melakukan perhitungan ulang sebelum beranjak ke proses selanjutnya. (cr-sid)

Komentar Anda