Berkas Dua Polisi Pengedar Sabu Dilimpahkan ke Kejaksaan

DIHADIRKAN: Kedua oknum polisi pemilik 289 gram sabu dihadirkan pada saat pemusnahan barang bukti. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menyerahkan berkas perkara dua polisi ke jaksa. Dua polisi ini terlibat dugaan peredaran sabu. “Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB,” ungkap Kepala BNNP Brigjen Pol Gagas Nugraha, Kamis (10/11).

Kini, pihaknya tinggal menunggu apa yang menjadi petunjuk dari jaksa atas berkas perkara kedua oknum tersebut. Berkasnya baru dilimpahkan, dikarenakan BNNP melakukan pengembangan terhadap dugaan keterlibatan orang lain. “Kemarin itu kami masih melakukan pengembangan. Sekarang kami masih menunggu petunjuk dari jaksa,” katanya.

Oknum polisi yang diamankan tersebut berinisil MYF dan AM. Keduanya diketahui bertugas di Polres Dompu. Penangkapan berawal dari pelaku berinisial MYF di sebuah kos-kosan di wilayah Lingkungan Dore, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Dompu.

Baca Juga :  Curi Bor dan Tabung Gas untuk Judi Slot

Di sana, tim dari Bidang Pemberantasan BNNP berhasil mengamankan satu paket Lion Parcel dengan nomor resi 11LP1659764449360, atas nama pengirim Sebastian, beralamatkan Pekanbaru, Riau. Di paketan itu, yang tercantum namanya sebagai penerima ialah Ikhlas Pratama, nomor telepon 6282144974928, beralamatkan di Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Setelah paketan dibongkar, ditemukan tiga bungkus plastik bening yang berisikan sabu dengan berat berbeda-beda. Bungkusan pertama, sabu yang diamankan 99,31 gram. Bungkusan kedua 103,11 gram. Dan  bungkusan ketiga 86,58 gram. Jadi total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan 289 gram. Seluruh sabu ini, didapatkan dari tangannya MYF.

Selesai membongkar isi paketan itu, penggeledahan dilanjutkan ke badan dan kendaraan pelaku. BNN berhasil mendapatkan alat komunikasi, ATM BRI dan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan peredaran sabu.

Baca Juga :  Kasus Bidikmisi yang Ditangani Kejari Diduga Tebang Pilih

MYF saat diinterogasi di lokasi, mengakui bahwa barang itu miliknya AM salah satu anggota polisi yang mengemban tugas di Sat Resnarkoba Polres Dompu. Mendapat petunjuk, BNNP langsung menuju rumahnya AM, di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.

Namun sayang, saat dilakukan penggeledahan, AM tidak ada di rumahnya. AM diketahui tengah berada di luar kota. Akan tetapi, AM akhirnya berhasil diamankan juga.

Terhadap dua oknum polisi ini, sebelumnya Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, bahwa yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sebagai abdi negara. Sementara untuk sidang kode etik, pihaknya akan menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap. (cr-sid)

Komentar Anda