Berkas Dilimpahkan, Kades Puyung Jadi Tersangka

DIKIRIM: Penyidik dari Satreskrim Polres Lombok Tengah saat mengirim berkas ke Kejari Lombok Tengah, kemarin.

PRAYASetelah menetapkan Kepala Desa (Kades) Puyung Kecamatan Jonggat berinisial LER sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019 di desa yang dipimpinnya. Kini penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah yang menangani perkara tersebut sudah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama menyatakan, sebelumnya penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yakni Kades Puyung dalam pengelolaan dana desa itu. Tapi pihaknya tidak melakukan penahanan. Ia juga tidak bersedia membeberkan alasan tidak dilakukannya penahanan tersebut. “Untuk berkas perkara dugaan korupsi Desa Puyung sudah kita kirim ke jaksa, sekarang kita tinggal menunggu petunjuk dari jaksa. Jadi apa yang kurang nantinya akan kita lengkapi dan yang jelas kita sudah menetapkan satu orang tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama kepada Radar Lombok, Jumat (1/10).

Baca Juga :  Tiga Jabatan Kurang Pendaftar, Empat Pendaftar Langsung Terpental

Pihaknya menegaskan, kasus ini sudah lama dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga dilakukan ekspose gelar perkara dan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Dimana untuk dugaan korupsi Desa Puyung kerugian negaranya mencapai Rp 600 juta sesuai dengan hasil audit dari inspektorat. “Kalau alasan tidak dilakukan penahanan nanti saja kita sampaikan, yang jelas sudah ada penetapan tersangka,’’ terangnya.

Dimana indikasi kerugian negara ini ditemukan dibeberapa program yang dilakukan pada tahun 2018-2019 di Desa Puyung. Karena oleh pihak desa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dalam berbagai program yang ada di desa itu. Penyidik juga sudah berupaya agar pemdes mengembalikan kerugian ini, tapi tidak mendapatkan respons atau tidak ada iktikad baik untuk melakukan pengembalian. “Yang jelas kasus ini mencuat dan ditemukan kerugian negara, karena beberapa program tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Baca Juga :  Tujuh Pejabat Daftar Seleksi Terbuka Sekda

Untuk kasus ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sekitar 95 saksi, baik dari kades dan perangkat desa hingga beberapa pihak yang mengetahui secara detail permasalahan itu. Baginya saat ini para saksi sudah dinyatakan cukup. Terlebih pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Yang jelas jika berkasnya sudah kita kirim ke jaksa maka semua pihak sudah kita lakukan pemeriksaan. Jadi sekarang tinggal bagaimana petunjuk dari jaksa itu yang harus kita lengkapi dan kita masih menunggu, karena kita sudah melimpahkan berkasnya untuk tahap pertama beberapa waktu yang lalu,” ungkapnya. (met)

Komentar Anda