Berkarya Muchdi PR Sesalkan Usulan PAW Tak Direspons

logo partai berkarya

MATARAM – Partai Berkarya versi Muchdi PR memenangkan gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kendati demikian, usulan pergantian antarwaktu (PAW) yang diajukan di DPRD Lombok Barat dan DPRD NTB tak direspons.

“Kita sesalkan usulan PAW yang kita ajukan tidak direspons,” kata Ketua DPW Partai Berkarya NTB Kubu Muchdi PR Agus Kamarwan, kepada Radar Lombok, kemarin.

Diungkapkan, pada akhir 2021 lalu, DPD Berkarya Lombok Barat sudah mengajukan usulan PAW atas nama Tantowi Ansori dan Bangbang Kholid. Tetapi sampai saat ini, belum ditindaklanjuti oleh DPRD dan KPU. Alasannya, ada dualisme kepengurusan.

Baca Juga :  Partai Ummat Rampungkan Kepengurusan di Kabupaten/Kota

Begitu juga usulan PAW yang diajukan untuk Anggota DPRD NTB. Usulan PAW itu belum ditindaklanjuti. Padahal, dengan sudah ada keputusan MA, maka tidak ada alasan bagi para pihak terkait untuk tidak menindaklanjuti usulan PAW sesuai aturan.

Ditegaskan, saat ini sudah tidak ada dualisme kepengurusan. Yang sah yakni di bawah komando Muchdi PR, yang memiliki SK Menteri Hukum dan HAM. Ia pun mempertanyakan sikap para pihak itu yang terkesan menyepelekan permintaan PAW yang diajukan. “Ini kesan tidak menghargai ketentuan yang ada,” terangnya.

Baca Juga :  TNI dan Polri Siap Amankan Pilkada Serentak 2018 di NTB

Sementara itu, Ketua KPU Lombok Barat Bambang Karyono mengatakan, pihaknya belum menerima usulan surat PAW dari DPRD Lombok Barat. “Yang jelas, sepanjang sesuai aturan, usulan PAW itu tentu kita tindak lanjuti,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda