Berkarya Muchdi PR Kosongkan Jatah Kursi DPRD NTB

Agus Kamarwan (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–DPW Partai Berkarya NTB Kubu Muchdi PR lebih menghendaki mengosongkan Kursi Anggota DPRD NTB dari Partai Berkarya yang ditinggalkan almarhum Abdul Kahar, ketimbang diisi kader.

Ketua DPW Berkarya NTB Kubu Muchdi PR Agus Kamarwan mengaku sudah bersurat ke KPU NTB agar tidak memproses usulan Berkarya Kubu Hutama Mandala Putra (HMP) terkait pengisian atau pergantian antarwaktu (PAW) untuk kursi Anggota DPRD NTB itu. “Jadi lebih baik kursi itu kosong,” katanya kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (23/11).

Seperti diketahui, Berkarya NTB Kubu HMP yang diketuai Darmawan mengajukan Ikraman sebagai PAW. Ikraman adalah peraih suara terbanyak kedua di Dapil VI (Bima, Kota Bima, dan Dompu) untuk DPRD NTB.

Baca Juga :  Dua Paslon Independen Daftar di KPU Lombok Timur

Namun keputusan Ikraman memilih tetap berada di Kubu HMP, membuat Kubu Muchdi PR meradang. “Jadi kita biarkan saja kosong, ketimbang diisi oleh orang tidak jelas,” tegas Agus.

Agus meyakini, KPU akan tetap mengacu aturan hukum terkait usulan PAW. Mengingat yang punya legalitas Kemenkum HAM saat ini adalah  Berkarya Kubu Muchdi PR. Sehingga tentu pihaknya yang lebih berhak mengajukan PAW. “Tetapi karena yang bersangkutan (Ikraman) memilih di sana (Kubu HMP), maka kita biarkan saja kosong. Toh, juga tidak ada manfaat bagi partai,” paparnya.

Baca Juga :  Seberapa Laku Duet Prabowo-Puan di NTB?

Saat ini lanjutnya, Berkarya tengah fokus melakukan konsolidasi dan penguatan internal dalam rangka persiapan verifikasi parpol untuk menghadapi Pemilu 2024. Pengalaman mengikuti Pemilu 2019, pihaknya di NTB meyakini akan bisa memenuhi persyaratan verifikasi parpol yang akan dilakukan KPU. “Kita optimis bisa memenuhi syarat verifikasi partai,” paparnya.

Sementara itu, Anggota KPU NTB Agus Hilman menegaskan, bahwa pihaknya belum bisa memproses usulan PAW yang diajukan Berkarya Kubu HMP, karena yang diakui oleh KPU adalah kepengurusan Muchdi PR, yang memperoleh SK Kemenkum HAM. (yan)

Komentar Anda