Berkali-kali Menjambret Demi Narkoba dan Judi

JAMBRET : Wakapolres Lobar Kompol Taufik didampingi Kasat Reskrim IPTU I Made Dharma Yulia Putra saat memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku jambret, TH. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Akibat kecanduan narkoba dan judi, akal sehat TH (30), warga Gerung tidak normal. TH nekat menjambret untuk mendapatkan uang. Ia pun harus mendekam di tahanan Polres Lombok Barat setelah ditangkap tim Puma Polres Lombok Barat. Dalam aksinya, pelaku tak segan melukai korbannya.

Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik didampingi Kasat Reskrim IPTU I Made Dharma Yulia Putra, menyampaikan perihal penangkapan TH sebagai pelaku penjambretan yang dikenal sangat licin dalam menjalani aksinya.”Pelaku ini sangat licin, dan otak dari jambret yang terjadi,” kata Wakapolres, kemarin.

Terakhir, pelaku melakukan aksinya di jalan Desa Rumak Kecamatan Kediri, Minggu (27/6). “Ini merupakan TKP tujuh, dan pelaku dikenal sangat licin dalam melakukan aksinya, karena baru kali ini bisa tertangkap, dimana sebagian besar melakukan aksinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kasus Keracunan Puluhan Warga

Aksinya yang terakhir ini berujung penangkapan. Korban bernama Baiq Mitha. Baiq Mitha tengah main HP saat dibonceng rekannya. Pelaku memepet kendaraan korban.“Pada saat itulah tersangka melakukan upaya paksa dengan merampas HP korban,” katanya.

Korban terjatuh dan mengakibatkan kaki korban mengalami patah tulang dan terluka. “ Pada kesempatan ini juga disampaikan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Lombok Barat, terkait dengan penggunaan HP saat berkendara, itu sangat membahayakan keselamatan diri maupun orang lain,” imbaunya.

Dalam menjalankan aksi-aksinya TH tidak sendirian. Ia bersama temannya, DK, yang lebih dulu ditangkap.“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kita mengetahui keberadaan tersangka. Tidak berselang lama kita mulai bergerak dan membagi tugas untuk melakukan pengejaran,” katanya.

Baca Juga :  PT Indotan Bikin Lobar Rugi

Tersangka ditangkap di rumahnya dan mengakui perbuatannya tanpa adanya perlawanan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya HP dan sepeda motor. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara.

TH merupakan seorang ayah dua anak. Ia mengakui perbuatannya. Hasil kejahatan yang didapat dipakai untuk berjudi dan membeli narkoba.“Hasilnya tidak pernah diberikan kepada keluarga, saya gunakan untuk judi dan sabu-sabu,” akunya.

Ia mengaku selama menjalankan aksi, korbannya rata-rata perempuan. (ami)

Komentar Anda