Berkali-kali Curi Motor di Lombok Utara, Lupus Akhirnya Tertangkap

Penangkapan Lupus oleh Tim Puma Polres Lombok Utara. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Lombok Utara Nusa Tenggara Barat berhasil membekuk residivis terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MU alias Lupus (35).

Terduga pelaku dibekuk oleh Tim Puma Sat Reskrim yang dipimpin Aiptu Kadek Edy Wirawan di Dusun Jurang Tebango, Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (18/3/2021).

“Operasi penangkapan terduga pelaku berhasil dilakukan berkat laporan warga yang memberikan informasi bahwa terduga pelaku pulang ke kampung halamannya ,” kata Kepala Sat reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra, SH S.I.K

Baca Juga :  Kapolri Datang ke NTB, Ada Apa?

Ia mengatakan terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DR 2081 RC milik salah seorang warga Dusun Lekok Selatan, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.

Sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak kejahatan yang dilakukan pada 19 Januari 2020.

Anton menjelaskan pelaku mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci setang menggunakan kunci T pada saat pemiliknya sedang tidur di rumahnya.

“Setelah mendapatkan sepeda motor, pelaku langsung kabur ke wilayah Mataram melalui jalur Pusuk Pemenang,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, kata dia, tersangka mengakui telah melakukan beberapa kali curanmor di wilayah hukum Polres Lombok Utara.

Baca Juga :  LUCW Temukan Tujuh Galian C Ilegal di Lombok Utara

Dari beberapa kali aksi kejahatan yang dilakukan, tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor Suzuki Satria FU di Kecamatan Bayan, dan sepeda motor Honda Beat di Dusun Pak-Pak, Desa Gangga.

Selain itu, sepeda motor Honda Supra 125 di Desa Anyar, sepeda motor Honda Beat Street di hutan puncak Pusuk dan sepeda motor Honda Supra Fit di Karang Kelebe, Kecamatan Pemenang.

Akibat perbuatannya, kata Anton, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (*/sal)

Komentar Anda