Berjudi Saat Pandemi Corona, Delapan Warga Diamankan

Berjudi Saat Pandemi Corona, Delapan Warga Diamankan
Berjudi Saat Pandemi Corona, Delapan Warga Diamankan

MATARAM—Di tengah pemerintah dan instansi terkait bersama TNI-Polri sibuk menerapkan Physical Distancing guna memutus penyebaran Covid-19, situasi ini justru disalahgunakan sebagaian masyarakat dengan bermain judi. Seperti yang ditemukan di Lingkungan Abian Tubuh, Kelurahan Cakra Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Sabtu malam (25/4) sekitar pukul 00.40 Wita. Ada delapan orang tengah asyik main judi balapan miniatur perahu.

Tak pelak, polisi pun mengambil tindakan dengan mengamankan kedelapan orang tersebut beserta barang bukti yang ada padanya.

Lima diantara pelaku merupakan warga setempat. Inisialnya yaitu YS alias Edeng, 25 tahun, NAS alias Agus, 20 tahun, AA alias Agus, 32 tahun, INS alias Tayson, 27 tahun, dan DKA alias Dewa, 40 tahun. Sedangkan sisanya,  HU alias Umam, 22 tahun, dan EA alias Rian, 20 tahun, merupakan  warga Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Satunya lagi yaitu   MI alias Belo, 39 tahun, warga  Sukadana Kecamatan  Terara kabupaten  Lombok Timur. Adapun beberapa barang bukti yang ditemukan yaitu sampan-sampanan, uang taruhan, Handphone, sepeda motor, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Tindakan ini kami ambil atas laporan masyarakat yang resah dengan praktik perjudian tersebut. Terlebih di tengah mewabahnya virus Covid-19,”kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa.

Kadek Adi mengatakan  bahwa  judi balap perahu ini terbilang  perjudian jenis baru, dengan memanfaatkan aliran selokan air. Miniatur perahu yang meluncur paling cepat, dari garis start di hulu ke hilir menjadi pemenang taruhan.

Tak tanggung-tanggung taruhan judi ini, berkisar  antara Rp100 ribu, hingga Rp500 ribu. Tak jarang, ajang judi ini membuat keriuhan di tengah malam di saat warga tengah beristirahat, terlebih di tengah pandemi corona, dan ibadah ramadhan.

Atas perbuatannya, para pelaku pun terpaksa kini mendekam di sel tahanan. Polisi menjeratnya dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (der)

Komentar Anda