Berjudi, Empat Warga Ditangkap Polisi

MATARAM-Tim opsnal Polsek Ampenan menangkap sejumlah warga pelaku judi di Lingkungan Banjar Kelurahan Banjar Kecamatan Ampenan, Jumat (6/5) sekitar pukul 23.15 Wita. Mereka adalah

SD (37) warga Lingkungan Banjar Ampenan, JY (41) warga Telaga Waru Kecamatan Labuapi Lombok Barat, TN (34) warga Kampung Melayu Bangsal Kecamatan Ampenan, dan FD (39) warga Lingkungan Sukarja Barat Kecamatan Ampenan.  Mereka ditangkap berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas mereka selama ini.

Baca Juga :  Warga Pohgading Hilang Terseret Banjir

Kronologisnya, polisi yang mendapat laporan langsung turun. Saat turun, polisi mendapati para pelaku tengah main judi domino. Namun polisi tidak langsung menangkap mereka, karena masih mengumpulkan bukti. Selang beberapa hari, polisi kembali mendapat laporan dari warga. Mereka kembali main judi di rumah milik rekan mereka, KS (41) warga Lingkungan Banjar Ampenan. Polisi kemudian menangkap mereka dan menggiring mereka ke Mapolsek Ampenan.  Barang bukti yang diamankan diantaranya kartu domino, uang taruhan dan lain-lain.“ Mereka dilaporkan oleh warga. Kami langsung menggrebek mereka,” ungkap Kapolsek Ampenan Kompol R Sudjoko Aman, Sos saat ditemui Radar Lombok belum lama ini.

Baca Juga :  Bawa Sabu dan Ekstasi, Guide Asal Batulayar Ditangkap

Para pelaku ini dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman paling lama sepuluh tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta.(cr-zek).

Komentar Anda