Berita Acara Kesepakatan bukan Dasar legal Pungutan

Tim Saber Pungli

GIRI MENANG-Ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Lombok Barat (Lobar) H. Moh. Taufiq menegaskan, berita acara kesepakatan bukan merupakan dasar hukum untuk melegalkan pungutan baik yang ada di sekolah maupun yang ada di desa.

Dasar hukum yang dimaksud adalah ketentuan resmi di atasnya. Kalau pada aturan di atasnya semisal peraturan pemerintah, menteri dan kepala daerah mengatakan tidak boleh melakukan pungutan terkait, maka jangan dilakukan pungutan. Dengan kata lain, pungutan yang tidak ada dasar hukumnya, tergolong ilegal. “Tidak boleh pungutan kepada masyarakat, siswa hanya didasarkan kesepakatan, berita acara. Harus ada dasar hukum atau peraturan yang mengatur di atasnya. Kalau tidak ada dasar hukum, jelas itu pungli,” ungkap Taufiq menanggapi fenomena pungutan yang hanya didasarkan berita acara kesepakatan, belum lama ini.

Pada Tim Saber Pungli Lobar lanjut pria yang juga Sekda Lobar ini, terdapat Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan. Pokja inilah nanti yang akan bekerja melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, desa atau instansi lainnya berkaitan dengan definisi pungli itu sendiri. Dengan adanya sosialisasi tersebut, diiharapkan praktik-praktik yang mengarah terhadap pungli, bisa dihentikan.

Baca Juga :  Kue Berbahan Dasar Ubi Jadi Oleh-Oleh Khas NTB

Kemudian di dalam penindakan sendiri, Tim Saber Pungli Lobar akan tegas kata Taufiq. Siapa yang layak ditangkap akan ditangkap. Sebagai contoh kasus dugaan pungli oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lobar yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 21 Desember 2016. Kendatipun Tim Saber Pungli Lobar dikukuhkan 29 Desember 2016, itu tetap merupakan hasil kerja dari Tim Saber Pungli Lobar. “Itu kan luar biasa. Belum terbentuk sudah ada prestasi. Jadi siapa yang layak kita tangkap, akan kita tangkap,” tegasnya.

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Diterangkan Taufiq, tim kini tengah merampungkan SOP dan rencana kerja 2017 dan ditargetkan bisa rampung Senin (16/1). Sejak dikukuhkan akhir Desember lalu, pihaknya beberapa hari setelah libur panjang langsung melakukan rapat. Dengan waktu yang relatif singkat ini lanjut Taufiq, maka jelas terlalu dini jika mengkritik kinerja tim. Apalagi sampai mengatakan pembentukan tim hanya formalitas. “Tim ini bukan formalitas. Kita akan bekerja maksimal ada tidak adanya anggaran,” jelasnya.

Baca Juga :  INOVASI Bantu Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar di NTB

Diungkapkannya, anggaran untuk tim sekitar Rp 158 juta. Anggaran tersebut dipergunakan untuk operasional serta honor tim yang di dalamnya mencapai 24 orang. Kendatipun anggarannya kecil lanjutnya, itu bukan menjadi persoalan. “Anggaran tim sekitar Rp 158 juta. Memang kecil, tapi bukan menjadi persoalan,” tandasnya.

Seperti diketahui di dalam Tim Saber Pungli Lobar, bertindak sebagai pengendali/penanggungjawab yakni Bupati Lobar H. Fauzan Khalid, Kepala Kejari Mataram Rodiansyah dan Kapolres Lobar AKBP I Wayan Jiartana. Kemudian sebagai Ketua Pelaksana yakni Sekda Lobar H. M. Taufik dengan dua Wakil Ketua dan satu Sekretaris.

Pada Satgas Saber Pungli Lobar ini terdapat empat pokja, masing-masing yakni Pokja Unit Intelejen, Pokja Unit Pencegahan, Pokja Unit Penindakan dan Pokja Unit Yustisi. Kasi Intel Kejari Mataram dan Kasat Intel Polres Lobar masuk di dalam Pokja Unit Intelejen sebagai anggota. Sementara Kasatreskrim Polres Lobar masuk sebagai anggota di dalam Pokja Unit Penindakan. (zul)

Komentar Anda