Berikan Keterangan Berbelit, Iswandi Disemprot Hakim

KESAKSIAN: Iswandi (baju dinas PNS) beranjak keluar dari ruang sidang usai memberikan kesaksian di depan Hakim terkait kasus dugaan korupsi lahan NCC di PN Tipikor Mataram, Senin (30/6).(NASRI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Iswandi, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan NTB Convention Center (NCC). Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (30/6), dipimpin oleh Hakim Mahendrasmara Purnamajati.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Iswandi dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dan kontradiktif, sehingga mendapat teguran keras dari Ketua Majelis Hakim. Dimana saat memberikan keterangan, Iswandi menyebut dirinya ikut menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza, terkait pembangunan NCC.

MoU tersebut mencantumkan luasan lahan sebesar 3,9 hektare. Namun dalam lahan yang disebutkan itu, turut tercantum lahan milik Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), yang bukan merupakan aset Pemprov NTB.

Tak ayal hal ini menimbulkan pertanyaan dari hakim, mengapa lahan yang bukan milik Pemerintah Provinsi NTB, ikut dimasukkan dalam perjanjian resmi? “Saya tidak tahu,” jawab Iswandi singkat, yang memicu reaksi keras dari Majelis Hakim.

Hakim Mahendrasmara menilai pernyataan Iswandi bertentangan dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan, yang menyebut bahwa Iswandi mengetahui masuknya lahan PKBI ke dalam MoU.

“Kamu ini kontradiktif. Tadi bilang tahu, sekarang bilang tidak tahu. Dari tadi berikan keterangan berbelit-belit,” semprot Mahendrasmara, dengan nada tinggi.

Ia pun mendesak agar Iswandi berkata jujur. “Mungkin ada yang kamu sembunyikan di sini. Sudah buka saja,” pinta Hakim.

Namun Iswandi bersikukuh tak menyembunyikan apapun. “Tidak ada Majelis Hakim,” ujarnya membela diri.

Iswandi mengaku dirinya terlibat dalam proses penyusunan MoU, sejak menjabat sebagai Kepala Biro Umum Pemprov NTB pada 2009, hingga penandatanganan kerja sama dengan PT Lombok Plaza pada tahun 2013. Namun pihaknya menyatakan tidak lagi mengikuti perkembangan setelah pindah jabatan ke Biro Keuangan tahun 2015, dan kemudian menjadi Kepala BPKAD pada 2016.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan NCC, hingga kini telah menjerat dua tersangka, yakni mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti, dan mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya. Berdasarkan hasil audit akuntan publik, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar.

Kerugian itu muncul dari aset yang belum dibayar, dana garansi yang tak disetor ke Pemprov NTB, serta pembayaran pengganti bangunan Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) yang hanya sebesar Rp 6 miliar, dari seharusnya Rp 12 miliar.

Kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza berlangsung sejak 2012 hingga 2016. Namun dalam praktiknya, PT Lombok Plaza dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian. (rie)