Berikan Kesempatan Ketua Terpilih IKADIN NTB Susun Pengurus Baru

Eking Mahendrawana,SH (istimewa/)

MATARAM — Musyawarah Daerah (Musda) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) NTB kini dipimpin ketua baru.

Pada Musda yang digelar Kamis (26/8/2021) Dr Irpan Suriyadiata, SHI, MH memimpin IKADIN NTB periode mendatang. Namun paska musda ini, masih ada pedebatan dan silang pendapat. Ini terlihat dari munculnya beragam komentar di publik. Praktisi hukum senior yang juga anggota IKADIN, Eking Mahendrawana,SH mengimbau kepada para advokat IKADIN NTB agar tidak mengeluarkan statemen macam-macam ke publik. Hendaknya anggota memberikan kesempatan dan waktu bagi ketua terpilih untuk menyusun pengurus IKADIN NTB yang baru. ” Ketua terpilih kita sekarang ini sedang fokus dalam menyusun pengurus. Berikan ruang dan waktu dalam hal itu. Karena kami yang senior berharap banyak kepada advokat-advokat muda yang enerjik ini bisa bekerja semaksimal mungkin dalam membesarkan organisasi kedepan,” imbau ketua lembaga hukum dan hak asasi manusia/Lakumham DPW PKB NTB ini.

Baca Juga :  Ada Mutasi di Internal Polres Mataram

Eking percaya ketua terpilih Dr Irpan Suriyadiata, SHI, MH mampu menjadi nakhoda IKADIN NTB. Apalagi Irpan masih muda dan enerjik serta berpengalaman memimpin. Tapi dia juga berharap ketua IKADIN NTB yang baru terpilih dapat bekerja sama dengan ketua-ketua organisasi advokat/OA lain di NTB.” Perbanyak silaturahmi dengan organisasi advokat yang lain. Perbedaan pendapat itu lumrah.Karena kalau tidak berdebat bukan advokat namanya. Tapi perdebatan yang sehat dan sesuai dgn kaedah hukum dalam tatanan moral dan etika,” sarannya.

Sebelumnya Dr Irpan Suriyadiata, SHI, MH menyampaikan dirinya memastikan IKADIN NTB akan menjadi lokomotif keadilan di NTB Khususnya dalam upaya pembelaan dan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dan rentan secara prodeo. Selain itu, nantinya IKADIN NTB juga akan fokus pula pada pendidikan atau training paralegal. Pendidikan paralegal ini bagian dari upaya IKADIN NTB untuk menyiapkan sumber daya pemberi bantuan hukum yang andal dan memiliki kemampuan tentang praktik pemberian bantuan hukum di NTB.
Paralegal sendiri adalah mereka yang bukan advokat tetapi mengetahui masalah hukum dan advokasi hukum. UU Bantuan hukum telah mengakui peran paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum yang direkrut dan dididik oleh organisasi bantuan hukum. Pelatihan paralegal ini kata Irpan akan menyasar para tenaga pendidik di perguruan tinggi dan juga mahasiswa yang saat ini masih menempuh Pendidikan di Fakultas Hukum. “Upaya-upaya ini akan menjadi kontribusi nyata IKADIN NTB dalam upaya memfasilitasi dan memberi bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan,” tandas Dr Irpan. (rl)

Komentar Anda