Berhubungan dengan Suami Orang, Oknum Guru PNS Dipanggil

Anding Duwi Cahyadi (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Belum selesai heboh oknum pejabat di lingkup Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak KLU berinisial RA atas beredarnya video call sex (VCS), kini heboh lagi soal oknum guru PNS yang diduga berhubungan dengan suami orang.

Foto-foto oknum guru inisial WQ dengan laki-laki inisial M itu heboh di media sosial, diposting oleh D, istri sah M. “Alhamdulillah…..Selama atas foto praweding lelaki yang msh berstatus suami sy  dngn PNS atas nama WQ yang juga msh berstatus istri dr seseorang,” tulis D, yang merupakan aktivis perempuan dan juga pengurus Tim Penggerak PKK KLU ini.

Postingan ini sempat diedit beberapa kali, dan kini sudah tidak muncul lagi di beranda FB D. Entah dihapus atau diubah privasi postingannya. Namun yang jelas, kasus ini disikapi oleh Pemda KLU. Karena hal semacam itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Baca Juga :  Jadi Hadiah Tahun 2019, Lahan Rumah Zohri Ternyata Masih Berstatus Aset Daerah

Peraturan tersebut melarang dengan tegas PNS wanita yang ingin menjadi istri kedua atau seterusnya. Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Kemudian Pasal 15 Ayat 2, PNS wanita yang melanggar aturan tersebut akan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. “Sebelum menuju ke sana kita harus memastikan dulu si cewek ini masih berkelurga atau tidak. Begitu juga dengan yang lakinya,” ujar Kepala BKPSDM KLU Tri Darma Sudiana, Rabu (8/6).

Baca Juga :  Musda Demokrat Belum Dijadwalkan DPP

Diakui, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Kadis Dikbudpora KLU Adenan. Dan Adenan sendiri mengaku baru tahu. “Jadi nanti kita sama-sama telusuri kebenaran,” ujarnya.

Dan jika nanti benar PNS berinisial WQ sesuai yang dituduhkan, maka pihaknya tentu akan bertindak tegas. “Kalau ada PNS jadi istri kedua tentu sudah jelas sanksi,” ujarnya.

Persoalan ini juga menjadi perhatian Penjabat Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi. Ia mendorong agar pihak terkait dipanggil mengklarifikasi. “Akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” tegas mantan Kasat Pol PP KLU ini.

Komentar Anda