Berdamai, Tiga Pemuda Penujak Dibebaskan

DAMAI: Tiga pemuda Desa Penujak, Kabupaten Lombok Tengah, yakni FR (22), LRI (21), dan LHA (22) dibebaskan usai berdamai. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tiga pemuda asal Desa Penujak, Kabupaten Lombok Tengah, yang sebelumnya diamankan karena dugaan keterlibatan dalam aksi pengeroyokan di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Gunungsari, akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian setelah menempuh jalur damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Ketiganya yakni FR (22), LRI (21), dan LHA (22), sempat menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Gunungsari terkait insiden yang terjadi pada 13 Mei 2025 lalu.

Kapolsek Gunungsari, AKP Supianto, menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan melalui proses mediasi antara pihak korban dan para terduga pelaku, yang turut melibatkan keluarga masing-masing. Mediasi berlangsung di Mapolsek Gunungsari pada Rabu, 14 Mei 2025.

Baca Juga :  Keluarga Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di RSUD Praya

“Kasus ini telah diselesaikan melalui jalur restorative justice. Kedua pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan telah menandatangani surat pernyataan damai,” ujar AKP Supianto.

Dalam proses mediasi tersebut, baik korban maupun para terduga pelaku menyampaikan komitmen untuk tidak memperpanjang masalah ke jalur hukum serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dengan telah tercapainya kesepakatan tersebut, ketiga terduga pelaku akhirnya dibebaskan. Penyelesaian ini disebut selaras dengan prinsip restorative justice yang diusung Polri, sebagai upaya alternatif penyelesaian perkara dengan pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan. “Restorative justice bukan berarti mengesampingkan hukum, tetapi lebih pada mencari solusi damai yang tetap memperhatikan kepentingan semua pihak—baik korban maupun pelaku,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Gedung SMPN 1 Praya Barat Terbakar

Langkah mediasi ini pun diapresiasi masyarakat sebagai pendekatan yang bijak dan efektif dalam menyelesaikan konflik antarwarga tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan. (rie)