Berdamai, Belasan Kasus Pencurian Dihentikan

SERAHKAN: Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menyerahkan barang bukti secara simbolis kepada korban di halaman Polresta Mataram, Kamis (18/3). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Proses hukum beberapa  kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang diungkap Polresta Mataram dan Polsek jajaran selama Operasi Jaran Rinjani 2021 dihentikan. “Dari 112 perkara yang kita tangani ada 15 di antaranya tidak dilanjutkan karena diselesaikan secara restorative justice,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (18/3).

Alasan penyelesaian perkara secara restorative justice karena korban dan pelaku sepakat untuk berdamai. Kemudian karena nilai barang buktinya masih  di bawah Rp 2.500.000. “Pelaku juga bukan residivis,” ungkap Heri.

Mengingat perkaranya dihentikan maka pihak Polresta Mataram kemudian mengembalikan barang bukti yang berhasil diamankan. Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan  di halaman Mapolresta Mataram.

Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa 10 HP, 1 sepeda, 1 TV, 1 kereta dorong, 2 laptop, dan 2 ekor burung. “Barang bukti ini diamankan dari beberapa pelaku,” bebernya.

Kini dengan dihentikannya beberapa kasus tersebut, Heri berharap kepada para pelaku untuk bertobat. Sebab jika pelaku kembali melakukan aksinya lagi maka pihaknya pun tak akan memberi ampun. “Semoga mereka gunakan kesempatan ini untuk bertobat. Jika didapati kembali melakukan kejahatan maka tak ada kata ampun,” ujarnya.

Salah satu korban yang menerima pengembalian barang bukti yaitu Holidi. Barang bukti yang dia terima yaitu 1 HP. Holidi pun kini merasa bersyukur karena HP-nya telah kembali. “Alhamdulillah sekarang sudah mendapatkan HP saya,” ujarnya.

Terkait alasannya berdamai dengan pelaku, Holidi mengaku murni kemanusiaan. Ia dengan pelaku sebelumnya memiliki hubungan baik. “Rumahnya tidak jauh dari rumah saya,” ujarnya. (der)

Komentar Anda