Berbulan-bulan Kabur, Adhi Caesar Akhirnya Terciduk

DITANGKAP : Terpidana Adhi Caesar saat dibawa ke Kejati NTB guna proses administrasi(Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM- Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menangkap Adhi Caesar (27 tahun) terpidana tindak pidana fidusia.

Dia ditangkap setelah dinyatakan buron oleh Kejati NTB. “Ia kami amankan tadi malam sekitar pukul 19.30 Wita di kost di Perumahan Griya Permata Kekeri Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat, “kata Asintel Kejati NTB, Munif pada Jumat (5/3).

Adhi kata Munif, berhasil ditangkap usai diintai sejak 1 Maret 2021.
Awalnya Adhi diintai di rumahnya yang ada di Perumahan Graha Permata Kota Lombok Barat namun ia tak pernah berada di sana.

Tim Tabur Kejati NTB lalu berkoordinasi dengan Intelijen Kejagung untuk melacak posisinya. Adhi diketahui berpindah-pindah kost dan terakhir tepatnya pukul 19.30 Wita Adhi diketahui berada di kos di perumahan Griya Permata. “Tim kemudian bergerak ke sana dan berhasil menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan,”ujar Munif.

Usai diproses administrasinya, Adhi kemudian dititip ke ruang tahanan Polresta Mataram sebelum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakata (Lapas) Kelas IIA Mataram.

Munif menjelaskan bahwa Adhi sebelumnya dinyatakan buron setelah dipanggil secara patut sejak bulan Desember 2020. Adhi sejauh ini tidak pernah ditahan.
Sebab dalam perkara fidusia, jelas Munif, aturan KUHAP menyatakan bahwa terdakwa tidak bisa ditahan.

Dalam perkara ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Negeri Mataram Nomor : 694/Pid.sus/2020/PN.MTR tanggal 17 Desember 2020, Adhi diputus bersalah melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dia divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp 20.000.000.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana JPU menuntut Adhi dengan pidana penjara selama 2 tahun. Ia dinilai terbukti bersalah telah mengalihkan 1 unit mobil Toyota Avanza kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia yakni PT MPM Finance Mataram. (der)

Komentar Anda