Beratkan Pengusaha, APINDO akan Gugat Permenaker 18

PEKERJA: Salah satu pekerja outlet makanan di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Mataram, ketika sedang melayani para pembelinya. (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB akan menggugat keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, yang menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Itu terungkap dalam pernyataan sikap APINDO NTB, terkait terbitnya Permenaker Nomor 18 tahun 2022, dalam surat yang ditandatangani Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB, Wayan Jaman Saputra.

Pasalnya, Permenaker ini menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan upah minimum tahun 2023 yang dibatasi naik maksimal 10 persen.

“Sekarang ini yang diinginkan oleh pengusaha untuk berinvestasi adalah kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi. Masak PP (PP 36/2021) dikalahkan dengan Permenaker. Dari ini saja sudah ada aturan dualisme,” ungkap Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB, Ni Ketut Wolini dihadapan Wartawan, Kamis (24/11).

Wolini berdalih langkah hukum itu dilakukan pengusaha demi menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan pengusaha. Sekaligus untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif.

“Kondisi sekarang ini pengusaha belum stabil, dengan dibarengi juga harga-harga yang semua naik, misalnya kenaikan listrik, BBM dan lainnya,” ucap Wolini.

Rencana APINDO NTB untuk menggugat Permenaker ini bukan taanpa alasan. Wolini menyebut ada tujuh poin yang menjadi pertimbangan APINDO untuk tetap menggunakan PP 36/2021. Salah satunya pengusaha menilai terbitnya Permenaker 18/2022 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sebab, penerbitannya tanpa pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional.

Disamping itu, formula baru tersebut juga bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mana Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) menerbitkan Permenaker 18/2022.

Disebutkan, dalam Permenaker 18/2022 telah mengubah formula penetapan upah minimum sebagaimana dalam PP 36/2021 dengan variable pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Dimana formulanya menjumlahkan variable inflasi dengan pertumbuhan ekonomi, dan dikalikan dengan indeks tertentu.

Aturan baru itu juga mengubah waktu penetapan upah minimum. Dimana dalam PP 36/2021, penetapan upah minimum provinsi ditetapkan 21 November, diubah menjadi 28 November. Kemudian upah minimum kabupaten/kota dari 30 November, menjadi 7 Desember.

“Membuat pengaturan tambahan yang bertentangan dengan filosofi upah minimum, dengan mengatur kriteria baru bagi penerima upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) Permenaker 18/2022,” jelasnya.

Tidak sampai disitu saja, diterbitkannya Permenaker 18/2022 ini dinilai menambah kegamangan investor dalam pengembangan usaha di Indonesia. Sebab, kepastian hukum dalam penetapan upah minimum jadi faktor utama dalam berusaha.

Wolini menambahkan, jika mengacu putusan MK atas uji materi UU Cipta Kerja, beleid yang menjadi cantolan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu masih berlaku dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun (inkonstitusional bersyarat), hingga ada perbaikan.

“Sepanjang UU Cipta Kerja masih dalam perbaikan sebagai imbas dari putusan itu, maka pemerintah tidak diperkenankan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU itu,” tandasnya.

Karenanya, APINDO mengambil sikap untuk melakukan uji materiil atas Permenaker 18/2022 kepada Mahkamah Agung (MA). Dan sembari menunggu proses itu, DPN APINDO mengintruksikan agar penetapan upah minimum tetap menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar dalam forum perundingan di dewan pengupahan setempat.

“Melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila Gubernur menetapkan upah minimum yang bertentangan dengan PP 36/2021. Demikian instruksi ini dikeluarkan untuk dipedomani,” tandas Wolini. (cr-rat)

Komentar Anda