Beraksi, Maling Kakap Ditangkap Warga

DIRINGKUS: Inilah Sahwan alias Sowan, maling kakap asal Dusun Lendek Waru Desa Mekarsari Kecamatan Praya Barat yang diamankan warga setelah beberapa jam melancarkan aksinya. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Sepak terjang Sahwan alias Sowan dalam dunia kejahatan kembali kandas. Pria 26 tahun asal Dusun Lendek Waru Desa Mekarsari Kecamatan Praya Barat ini, diamankan warga setelah beberapa jam melancarkan aksinya.

Ceritanya, Sowan memasuki rumah Tini, 31 tahun, asal Dusun Batu Puyung Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya, sekitar pukul 04.00 Wita, Rabu (28/7). Waktu itu, Tini sedang meninggalkan rumah dengan menjenguk orang tuanya di Dusun Torok Aik Belek Desa Montong Ajan. Sekitar pukul 05.00 Wita, Tini ditelepon suaminya dari Malaysia.

Tini dikabarkan bahwa motornya telah hilang. Kabar kehilangan itu sendiri didapatkan suami Tini dari anaknya bernama Dimas. Sontak, Tini pun pulang setelah mendapatkan kabar kehilangan itu dari suaminya. Ia kemudian mengecek rumahnya dan mendapatkan sepeda motor Honda Beat-nya telah raib.

Tini yang merasa kehilangan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Barat Daya. Ia mengaku dirugikan Rp 18.300.000 atas kehilangan sepeda motor itu. Mendapatkan informasi itu, polisi pun bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Pelaku Judi Togel di Rembiga Ditangkap

Pucuk dicinta ulam pun tiba. Polisi seperti mendapatkan angin segar ketika mendengar kabar, bahwa warga Desa Montong Ajan juga sedang mengejar maling. Nah, ternyata maling itu tak lain adalah Sowan, pemetik motor Tini dini hari tadi.

Sekitar pukul 07.00 Wita, Sowan pun berhasil diringkus warga. Setelah diserahkan ke polisi, diketahui bahwa Sowan adalah salah satu maling kakap. Aksinya tak hanya kali ini, tapi sudah berkali-kali. Sowan juga tercatat sudah kerap keluar masuk bui atas kasus curat, curas, dan curanmor selama ini. ‘’Kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam DR 3481 UK, Noka : MH1JM8114MK499615, Nosin : JM81E-1500353,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana, Rabu (28/7).

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah parang gagang kayu sarung kayu. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Praya Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku ini memiliki banyak catatan keriminal. “Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku merupakan seorang residivis kasus curas, curat dan curanmor di beberapa lokasi kejadian,” terangnya.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Beberapa di antaranya kasus curas di Dusun Rujak Ngalun Desa Mekarsari LP/14/II/2016/NTB/Res.Loteng/Sek Prabar pada 20 Februari 2016, pelaku sudah divonis hukuman kurungan enam tahun dijalani tiga tahun enam bulan. Kemudian kasus curanmor di Dusun Jageran Desa Batujangkih Kecamatan Praya Barat Daya LP/18/VIII/2020/NTB/Res.Loteng/Sek.Prabarda, 7 Agustus 2020. “Ada juga kasus curanmor di Dusun Rujak Praya Desa Selong Belanak LP/13/VII/2021/SPKT/Polsek Prabar/Polres Loteng/Polda NTB pada 19 Juli 2021. Dan kita masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus ini untuk mengungkap lokasi-lokasi lainnya yang menjadi sasaran pelaku ini,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda