Beraksi di Narmada, Maling Asal Bilebante Didor

Maling Asal Bilebante Didor
MALING : Pelaku dengan dengan kaki terluka akibat terjangan timah panas digiring menuju sel tahanan oleh Tim Jatanras Polda NTB, Rabu (11/3).( Dery Harjan/Radar Lombok)

GIRI MENANG– Kejadiannya pada tanggal 28 September 2019 lalu. Habib Nu’man bangun sekitar pukul 05.00 Wita. Ia terkejut melihat jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Ia pun mengecek jendela tersebut dan terlihat ada yang rusak. Setelah dicek, sepeda motornya raib. Tak hanya itu, barang berharga lainnya seperti HP, dempet berisi uang lenyap. Nu’man kemudian lapor polisi. Polisi langsung turun ke TKP yang ada ada di Dusun Batu Rimpang Utara Desa Badrain Kecamatan Narmada. Butuh waktu yang lama untuk menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi bahwa pelakunya adalah AP, 35 tahun, asal Dusun Tapon  Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata Lombok Tengah.”

Tim kemudian langsung memburunya dan berhasil kita tangkap kemarin,”kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto didampingi Dir Krimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Rabu (11/3).

Penangkapan terhadap pelaku berlangsung dramatis. Pelaku yang mengetahui kedatangan polisi berusaha melarikan diri. Polisi pun langsung mengejarnya sembari memberikan tembakan peringatan. Hanya saja tak dihiraukan oleh pelaku. Polisi yang tak mau begitu saja kehilangan buruannya kemudian mengeluarkan jurus andalan yaitu dengan menembak pelaku, kena di betis kiri pelaku. Seketika itupun ia langsung terkapar tak berdaya. Polisi kemudian langsung meringkusnya dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

Polisi kemudian mengorek keterangan darinya. Terungkap bahwa pelaku tidak sendirian, melainkan bersama tiga orang rekannya berinisial KH, MU, dan ID.”Ketiganya kini masih dalam pengejaran,”ungkap Artanto.

Dalam menjalankan aksinya keempat pelaku terlebih dahulu kumpul di suatu tempat untuk mengatur strategi. Selanjutnya mereka pergi ke TKP dengan jalan kaki dengan membawa parang, linggis, dan cukit. Setelah sampai di TKP, para pelaku langsung membuka paksa pintu gerbng rumah korban kemudian masuk ke halaman rumah untuk mengambil dua buah sepeda motor. Tidak berhenti disana, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dengan linggis dan selanjutnya mengambil 3 buah handphone dan dompet berisi uang. 

Setelah berhasil mengambil barang-barang berharga korban, para pelaku kemudian kabur meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor korban.

Artanto menegaskan bahwa pihaknya takkan berhenti melakukan pengejaran terhadap pelaku yang lain. Ia pun meminta pelaku segera menyerahkan diri jika tidak ingin diambil tindakan tegas. Untuk pelaku yang sudah tertangkap kini diamankan di Polda NTB. Ia dikenakan dengan pasal 363 ayat (1) ke (3), ke (4),  dan ke (5) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.(der)

Komentar Anda