Beraksi di Lima TKP, Pelaku Curanmor Dibekuk

Beraksi di Lima TKP, Pelaku Curanmor Dibekuk
CURANMOR : Pelaku Curanmor saat diperlihatkan kepada media oleh pihak Polres Mataram kemarin (14/8). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Resmob 701 Satreskrim Polres Mataram menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dua pelaku ini masing-masing berinisial DH alias Herman (31 tahun) warga Desa Batu Jai Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah dan JN alias IDI (26 tahun) warga Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong Lombok Barat. Keduanya melakukan Curanmor di lima TKP di wilayah Kota Mataram antara lain di Sekarbela, Kekalik, Pagesangan, Pagutan dan Gomong. “ Kedua pelaku setidaknya beraksi di lima TKP di Mataram,” ungkap Kapolres Mataram AKBP Muhammad saat memberikan keterangan di Mataram kemarin (14/8).

Kedua pelaku ditangkap hasil dari pengembangan tertangkapnya pelaku penadahan motor hasil curian, Muhadil alias Hadil di Sekotong beberapa waktu lalu.  Muhadil mengaku menerima motor hasil curian dari kedua pelaku. Jumlahnya pun mencapai 10 unit sepeda motor. “ Dari keterangan penadah yang tertangkap lebih dulu, 10 motor curian di terima dari kedua pelaku ini,’’ katanya.

Baca Juga :  Polisi Sita Ratusan Petasan dan Kembang Api

Atas keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan dilanjutkan dengan melakukan penggerebekan. Pelaku ditangkap Minggu (13/8) sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku hendak melarikan diri dan memberikan perlawanan kepada petugas. Petugas terpaksa mengeluarkan timah panah yang menghunjam di bagian kaki pelaku. Pelaku Herman juga diketahui seorang residivis kasus pencurian. Khusus mengenai kasus penadah yang melibatkan Muhadil, saat ini sedang dikembangkan petugas. Karena dari hasil introgasi yang dilakukan, Muhadil telah menerima sekitar 40 motor hasil curian. Sedangkan yang sudah disita petugas baru berjumlah 10 unit motor. “ Baru 10 motor yang kita dapatkan. Ini masih kita kembangkan sisa yang 30 itu kemana,” jelasnya.

Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor kata Kapolres bisa datang ke Polres Mataram dengan membawa bukti STNK atau BPKB. “ Silahkan datang nanti akan kita cocokkan datanya. Kalau cocok silahkan dibawa pulang dan tidak dipungut biaya alias gratis,’’ tandas.

Baca Juga :  Dewan : Lobar Terlalu Baik Terhadap Mataram

Herman, salah seorang pelaku mengaku dirinya sebelumnya pernah ditangkap dan divonis satu tahun enam bulan penjara. Ia juga mengaku beraksi di lima TKP di Kota Mataram. Satu motor dijual kepada penadah seharga Rp 1,8 juta. Hasilnya kata dia digunakan untuk berpoya-poya. Muhadil dikenalnya lebih dari satu bulan yang lalu. Ia mengaku dirinya tidak menerima pesanan dari Muhadil. “Tidak ada sistem pesanan. Kalau ada barang saja saya jual ke dia. Sudah lima motor saya jual ke Muhadil,’’ aku Herman.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain uang tunai sebesar Rp 8 juta, 5 unit sepeda motor, laptop, HP dan senjata tajam.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(gal)

Komentar Anda