PRAYA–Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Kanit Reskrim Polsek Praya Barat Daya melakukan penangkapan terhadap maling motor dan penadah, Minggu (30/1/2022).
Penangkapan terhadap pelaku pencurian dan penadah berdasarkan LP.B/05/I/2022/SPKT/SEL PRABARDA/RES LOTENG/NTB, tanggal 30 Januari 2022. TKP di Dusun Permas, Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah
Korban atas nama Irawan Suardi (39) alamat Dusun Bual, Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Adapun pelaku pencurian dua orang dan penadah dua orang
Pelaku atas nama ES (19) laki-laki, dan AR (23), laki-laki. Keduanya beralamat di Dusun Batu Beronggok, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Sedangkan untuk penadah atas nama S (25) laki laki alamat Dusun Rinjani, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu dan R (25) perempuan alamat Dusun Timuk Kokoh, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 1 unit sepeda motor Beat Street DR 2315 U warna hitam, dengn nomor rangka: MH1JFZ215JK249164 dan nomor mesin:JFZ2E-125327,
1 baju kemeja kotak kotak lengan panjang warna biru, 1 celana jeans panjang warna biru, 1 tas kecil selempang warna hitam, 1 buah helm KYT warna hitam.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Samsul Bahri membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dan penadah tersebut.
Diceritakan, pada Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 11.40 WITA, terjadi pencurian dengan pemberatan berupa pencurian Sepeda Honda Beat Street. Korban atas nama Bohari saat itu memarkirkan sepeda motornya di garasi mobil milik mertuanya atas nama Lalu Nursalim.
“Sekitar 20 menit korban keluar untuk berangkat ke tempat kerja namun sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir, korban mencoba mencarinya ke arah Batujai namun tidak ditemukan,” jelas Kapolsek
Korban kemudian mengecek CCTV yang ada di depan rumah mertuanya dan melihat ada dua orang yang membawa, sehingga korban melaporkan ke Polsek Praya Barat Daya,
Mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya bersama tim melakukan pemeriksaan CCTV di seputaran tempat kejadian. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Praya Barat Daya bersama Tim Resmob Polres Loteng melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan motor tersebut.
Tim bergerak menuju lokasi melakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu di Dusun Batu Beronggok, Desa Kidang Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian pelaku langsung ditangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor.
Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (sal)