Bendera Negara Asing dikibarkan di Trawangan?

bendera kanada trawangan
DITURUNKAN: Bupati H Najmul Akhyar didampingi Wakil Bupati Sarifudin bersama personel polisi dan TNI menurunkan bendera Kanada di Good Vibes Bungalow Gili Trawangan Senin kemarin (20/2). (Hery Mahardika/Radar Lombok)

TANJUNG – Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar menurunkan bendera asing berlambang Negara Kanada yang dikibarkan di  salah satu hotel dan restoran di Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Senin kemarin (20/2).

Bendera Kanada ini sudah lama dikibarkan di depan hotel Good Vibes Bungalow. Di pagar  depan hotel ini, selai bendera Kanada dipasang juga ada bendera merah putih.

Penurunan bendera Kanada ini disaksikan Wakil Bupati Sarifudin, Waka Polres Lombok Utara Kompol Teuku Ardiansyah dan pejabat  kepolisian Polair Polda NTB, TNI, Kepala Desa Gili Indah H. Taufik, dan tim penertiban kabupaten.  “Bendera asing ini tidak kita izinkan sembarangan dikibarkan. Sebab, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1958 tentang Pengibaran Bendera Asing. Jadi, tidak sembarang orang asing boleh mengibarkan lambang negaranya di Indonesia ini,” tegas bupati.

[postingan number=3 tag=”trawangan”]

Dijelaskan, aturan pengibaran bendera asing ada yang mengatur. Hanya boleh dipasang pada hari kebangsaan dan hari berkabung kebangsaan negaranya, pada waktu kepala negara, wakil kepala negara atau perdana menteri negaranya berkunjung di Indonesia  di tempat-tempat yang didatangi.  Bendera asing boleh di pasang di kedutaan masing-masing dan bukan di tempat-tempat umum.  Selain itu izin pengibaran bendera asing di daerah menjadi kewenangan pejabat daerah setempat, seperti gubernur, bupati dan wali kota.“Untuk itu saya turunkan sendiri tadi,” jelasnya.

Baca Juga :  Rp 1 Miliar untuk Poles Jalan Trawangan

Najmul mengakui,  pada saat bendera salah satu negara asing yang diturunkannya itu ada bendera merah putih juga namun, dipasang di bawah bendera mereka. “Ada dua bendera kita turunkan dan kita sita. Selanjutnya saya sendiri meminta kepada pemiliknya untuk tidak memasang kembali. Saya sendiri akan memantau langsung. Apabila mereka memasang kembali nanti kita beri mereka sanksi,” tandasnya.

Wakapolres Lombok Utara Kompol Teuku Ardiansyah menyatakan,   penurunan bendera ini atas informasi dari  Danramil Tanjung. Atas informasi itu, pihak kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah menurunkan bendera kebangsaan asing tersebut. “Itu salah besar pihak Bungalow memasang bendera tersebut meskipun ownernya orang Kanada dan punya usaha di Indonesia khususnya di Gili Trawangan,” tandasnya.

Baca Juga :  146 Bangunan di Trawangan Dibongkar

Dandim 1606 melalui Danramil Tanjung Kapten Inf Asep Okinawa menegaskan, motif pemasangan bendera Kanada ini dengan alasan banyak tamu Kanada. Alasan itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi  pemasangan bendera  Kanada posisinya lebih bagus daripada bendera merah putih.  “Ini kan bendera kita sudah sejajar, kecil dan jelek kainnya. Sementara bendera asing ini bagus kainnya, besar dan lebih tinggi,” ungkapnya.

Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu melakukan pengecekan. Setelah itu dilaporkan ke bupati.  “Pak Bupati langsung turun mengecek dan menurunkan,” terangnya.

Pada saat pengecekan di lokasi terdapat bendera Kanada ini terpasang di dua tempat. Satu di pintu gerbang, kemudian satu lagi di dalamnya.

Pada saat penurunan sejumlah unsur menyaksikannya. Pada saat penurunan tidak ada perlawanan. Pemilik  mengakui kesalahannya. '' Pemasangan bendera ini tidak ada motif lain, namun jika kemudian hari memasang kembali akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya.(flo)

Komentar Anda