Bendahara UPT Dikbud Pringgasela Diganjar 7 tahun Penjara

SIDANG: Saifuddin, terdakwa korupsi kasus kredit fiktif di BPR Aikmel duduk di kursi pesakitan mendengarkan Majelis Hakim membacakan putusan terhadap dirinya. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Sidang kasus kredit fiktif bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel, Lombok Timur (Lotim), pada tahun 2020 lalu, dengan dua orang terdakwa, yaitu mantan Bendahara UPT Dikbud Pringgasela, Saifuddin, dan mantan pegawai BPR Aikmel, kini telah memasuki babak akhir. Terdakwa Saifuddin, Bendahara UPT Dikbud Pringgasela, dijatuhi vonis pidana penjara 7 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun,” vonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, I Ketut Somanasa, Selasa (20/12).

Majelis Hakim yang juga beranggotakan Tenny Erma Suryathi dan Djoko Sopriyono, juga menjatuhi terdakwa pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim dalam putusannya turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 986 juta. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi nilai uang pengganti.

Baca Juga :  Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan Dana PNPM

“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka terdakwa wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun,” sebutnya.

Hakim menjatuhi putusan demikian sesuai dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya barang bukti dalam perkara ini dikembalikan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Afif Muafi,” katanya.

Vonis Majelis Hakim itu sama dengan tuntutan yang dituntut JPU. Dimana pihak JPU menuntut terdakwa Saipuddin dengan pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara Rp 986 juta.

Namun terhadap uang pengganti kerugian negara, yang apabila tidak bisa dibayarkan oleh terdakwa, Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana dalam tuntutan, JPU membebankan terdakwa untuk uang pengganti kerugian negara dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sedangkan Majelis Hakim membebankan terdakwa selama 2 tahun.

Baca Juga :  Korban Puting Beliung di Kecamatan Keruak dan Jerowaru Dibantu Uang Tunai

Terhadap putusan Majelis Hakim ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU, akan pikir-pikir.

Dalam kasus ini, kerugian negara yang muncul dari hasil audit Inspektorat Lotim sedikitnya Rp 1 miliar. Penyidik Kejari Lotim kemudian menetapkan Saifuddin, selaku Bendahara UPT Dikbud Pringgasela, dan Afif Muafi, dari pihak BPR Cabang Aikmel sebagai tersangka.

Kasus ini mulai dibidik Kejaksaan di awal tahun 2021 lalu. Modusnya, sebanyak 22 orang guru PNS diajukan namanya untuk mendapatkan pinjaman di BPR Cabang Aikmel tahun 2020. Namun nyatanya pinjaman yang diajukan itu tanpa persetujuan para guru. Besaran pinjaman yang diajukan Rp 50 juta per guru, dan uang juga tidak pernah diterima oleh guru. (cr-sid)

Komentar Anda