Bendahara dan TPK Desa Bayan Dijatuhi Vonis

Bendahara dan TPK Desa Bayan Dijatuhi Vonis
DIVONIS: Sala satu terdakwa yakni Raden Kertawala jalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (17/9).( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dua terdakwa kasus proyek jamban yang dibiayai dari dana desa Bayan tahun 2016, akhirnya dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (17/9).

Raden Kertawala selaku Bendahara Desa pada 2016 itu, dijatuhi vonis oleh Ketua Majelis Hakim AA Ngurah Putu Rajendra dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Selain itu ia juga dibebankan membayar sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 36 juta lebih. Ketentuannya, sisa uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu sebulan usai putusan berkekuatan tetap. “Apabila tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita untuk mengganti kerugian keuangan negara tersebut. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ungkapnya.

Kemudian Raden Wirahadi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) proyek jamban ini dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 Juta subsider 1 bulan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar sisa  uang pengganti sebesar Rp 36 Juta lebih.

Vonis hakim terhadap kedua terdakwa ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntuk umum (JPU). JPU yang diwakili Chamundi menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Hal yang memberatan terdakwa yakni perbuatannya tidak sama sekali mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dan ia adalah tulang pungung keluarga,” ungkapnya.

Hakim membeberkan, perkara ini bermula ketika Desa Bayan pada 2016 menerima dana sebesar Rp 855.738.000 yang bersumber dari APBN. Dana sebanyak itu kemudian dipergunakan untuk tujuh kegiatan meliputi pembangunan Talud di Dusun Bayan Barat Rp 42.880.000, penataan halaman kolam pemandian Mandala Rp 62.852.000, pembangunan loket penjualan karcis kolam Mandala Rp 11.226.000, dukungan kegiatan TP-PPK Rp 19.850.000, pembanguan perpipaan di Dusun Bayan Timur Rp 30.125.000, dan terakhir jambanisasi di Desa Bayan Rp 684.725.000.

Setelah dana tersebut cair, khusus untuk kegiatan jambanisasi, Kepala Desa Bayan Raden Madikusuma menunjuk Raden Kertawala untuk pengadaan bahan atau material. Program ini akan dilaksanakan di 13 dusun. Jumlah penerima bantuan 545 orang. Dana Rp 684.725.000 kemudian digunakan terdakwa untuk membeli bahan berupa pasir, bata, pipa, semen, dan lainnya di UD Sinar Selatan sejumlah c sesuai bukti pertanggungjawaban yang tercantum pada laporan penggunaan dana desa 2016.

Setelah proyek tersebut dilaksanakan dan dilakukan audit oleh Inspektorat ditemukan ada kejanggalan. Sebab jumlah bahan material yang diterima masyarakat dengan rencana anggaran biaya, kuitansi, dan daftar penerimaan yang ditandatangani oleh terdakwa Raden Kertawala terdapat perbedaan atau selisih. Jumlah material yang tercantum dalam daftar penerimaan material ada selisih dengan yang diterima masyarakat di lokasi.

Ada masyarakat yang tidak menerima salah satu material seperti bata, pasir, dan semen. Dan terdapat material seperti besi yang tidak sesuai dengan ukuran yang tercantum dalam daftar laporan pertanggungjawaban.

Berdasarkan adanya selisih tersebut, seharusnya, Raden Wirahadi selaku Ketua TPK bersama Raden Kertawala mempertanggungjawabkan hal itu namun tidak dilakukannya. Keduanya malah membuat laporan fiktif.

Setelah diaudit ternyata dana Rp 684.725.000 tidak semuanya terealisasi. Yang terealisasi hanya Rp 531.035.000. Sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua terdakwa. Menanggapi vonis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Suhartono mengatakan pikir-pikir dulu antara menerima atau menolak putusan tersebut. Begitu juga dengan JPU. “Pikir-pikir yang mulia,” ungkap salah satu JPU, Chamundy.

Sidang kemudian diakhiri dan kedua belah pihak diberi waktu tujuh hari untuk meyampaikan keputusannya tersebut. (der)

Komentar Anda