SELONG – Kasus dugaan penggelapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga yang terkena dampak Covid-19 oleh mantan Kades Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji tahun 2020 lalu mulai didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. Proses penanganan kasus ini dimulai dengan pemeriksaaan sejumlah saksi dari unsur pemerintah desa.
Jumat (23/4), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Mereka adalah bendahara desa, H, dan Kaur Keuangan, NH. Pemeriksaan keduanya ini terkait dengan proses pencairan BLT yang telah diserahkan ke mantan Kades dengan nilai ratusan juta rupiah. Tapi nyatanya bantuan tersebut tidak diberikan ke warga melainkan ditilep oleh mantan Kades.”Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 Wita,” kata Kasi Intel Kejari Lotim, M. Rasyidi, kemarin.
Rasyidi enggan menyebut materi pemeriksaan terhadap dua orang perangkat desa tersebut. Termasuk juga ihwal siapa saja yang telah dipanggil dan dimintai keterangannya sejak kasus ini mulai dibidik.
Diulas kembali, kasus yang membelit mantan Kades Banjar Sari, Zuhri, ini berawal dari kekesalan warga yang tak kunjung menerima BLT akhir tahun 2020 lalu. Warga sempat mempertanyakan kejelasan bantuan itu tapi Kades tak memberikan jawaban yang memuaskan. Terlebih lagi anggaran untuk ratusan warga desa itu ternyata telah dikeluarkan oleh bendahara desa dan diberikan ke Kades. Warga pun mendatangi kantor desa untuk menagih hak mereka.
Dalam pertemuan, Kades mengakui uang itu dipakainya. Yang bersangkutan pun menyatakan kesiapan mengganti uang masyarakat itu paling lambat akhir Januari lalu. Kades bersedia berhenti jadi Kades jika janjinya tidak bisa dipenuhi. Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan, janji itu tidak ditepatinya. Warga marah. Warga sempat menyegel kantor desa.
Karena desakan warga, Zuhri akhirnya membuat surat pernyataan pengunduran diri. Dan itu diperkuat lagi dengan SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Bupati Lotim. Ia digantikan oleh Kades baru hasil Pergantian Antar Waktu (PAW).(lie)