Belum Serahkan LHKPN, KPK Siapkan Sanksi

Belum Serahkan LHKPN KPK Siapkan Sanksi
RAKOR : Wakil Ketua KPK RI, Basaria Panjaitan saat mengahdiri acara Rakor Supervisi Pemberantasan korupsi Terintegrasi di kantor gubernur NTB, Selasa kemarin (9/5). (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Berbagai aturan yang mewajibkan pejabat untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN), banyak tidak digubris. Pasalnya, kewajiban yang merupakan salah satu upaya mencegah korupsi tersebut tidak diikuti dengan sanksi tegas.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Basaria Panjaitan mengatakan, pengisian LHKPN memang tidak diikuti dengan sanksi bagi yang enggan melakukannya.“Sebenarnya memang tidak ada sanksi , makanya kita sedang coba buat aturan supaya ada sanksi kedepannya,” ucap Basaria saat ditanya Radar Lombok usai menghadiri acara rakor supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi di kantor Gubernur NTB, Selasa kemarin (9/5).

Aturan tersebut, nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Namun, kemungkinan besar masih sebatas sanksi administratif saja. “Tapi ada juga daerah-daerah yang menerapkan sanksi, pejabat yang tidak serahkan LKPN tidak diberikan promosi jabatan,” kata Basaria.

Daerah yang menerapkan sanksi, patut diberikan apresiasi. Mengingat, pengisian LHKPN merupakan tanggungjawab moril penyelenggara negara. Baik itu eksekutif maupun legislatif yang masuk dalam wajib LHKPN.

Baca Juga :  Hakim Nakal Terancam Diserahkan ke KPK

Ditegaskan Basaria, sudah tidak ada lagi alasan pejabat enggan mengisi LHKPN. Apalagi, saat ini KPK telah memberikan kemudahan dengan aplikasi e-LHKPN. “Kita sudah launching e-LHKPN. Bisa isi sendiri di rumah, kalo ada yang gak bisa, tinggal dibantu. Tidak perlu banyak berkas lagi seperti dulu, tidak ribet,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam acara rakor tersebut juga Basaria telah mengingatkan semua pejabat untuk tidak malas mengurus LHKPN. Ia yakin, apabila ada kemauan maka dalam rentang 1-3 hari bisa dituntaskan dengan baik.

Dalam kesempatan tersebut, Basaria juga mewanti-wanti seluruh kepala daerah agar tidak memperjualbelikan jabatan. “KPK pernah mengusut jual beli jabatan, saya ingatkan jangan sampai terjadi di NTB,” ujarnya.

Menurutnya, pencegahan jauh lebih baik. Jual beli jabatan tidak akan pernah menghasilkan kinerja yang memuaskan. Kompetensi seseorang yang mendapatkan jabatan dari menyetor uang, pasti kompetensinya jauh dari harapan.

Kepada seluruh pejabat, Basaria juga meminta untuk tidak perlu takut melapor jika mendapatkan pemerasan dari atasan atau kepala daerah. “Pejabat lapor saja jika ada upaya pemerasan untuk jabatan. Saya minta Kapolda tangkap saja orangnya,” tegas Basaria.

Baca Juga :  KPK Antisipasi Korupsi pada 3 Area di NTB

Kedepan, KPK juga ingin melibatkan kepolisian dalam mengawal dana desa. Besarnya anggaran di tingkat desa memang rentan terjadi penyalahgunaan. Disinilah peran kepolisian untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.

Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi dalam sambutannya menyampaikan, sekokoh apapun regulasi, realita telah menunjukkan tidak sepenuhnya efektif untuk memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi. “Harus disempurnakan dengan upaya-upaya kultural dengan melibatkan sebanyak mungkin masyarakat,” ujarnya.

Gubernur juga mengupas korupsi  dari prespektif umat beragama dan spritualitas. Semua agama tidak ada yang membenarkan tindakan korupsi. Oleh karena itu, spritualitas agama dinilai bisa mencegah terjadinya korupsi.

Hadir dalam rakor tersebut seluruh pejabat teras Pemprov NTB, kepala daerah Kabupaten/kota, Kapolda NTB Brigjen Pol Firli, ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaedah dan lain-lain. Selanjutnya, semua kepala daerah menandatangani komitmen anti korupsi sebelum meninggalkan lokasi. (zwr)

Komentar Anda