Belum Selesaikan Pajak, Pelabuhan Gili Mas Diminta Ditutup

DIUSULKAN DITUTUP : Pemkab Lobar kesal dengan PT. Pelindo III yang belum juga menyelesaikan kewajiban membayar pajak atas operasional Pelabuhan Gili Mas Lembar. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Barat akan mengusulkan penutupan Pelabuhan Gili Mas Lembar lantaran sampai sekarang PT Pelindo III selaku pengelola pelabuhan belum membayar Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Atau Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 4,6 miliar. Padahal pelabuhan sudah beroperasi selama delapan tahun.

Kepala Bapenda Lobar, Suparlan, menjelaskan, pihaknya ingin memberikan sikap tegas kepada perusahaan milik negara ini. Sikap tegas dimaksud adalah dengan menutup sementara operasional Pelabuhan Gili Mas akibat tunggakan BPHTB PT. Pelindo III.”Saya mau usulkan ke bupati agar Pelabuhan Gili Mas ditutup sementara karena belum membayar BPHTB,” katanya.

Ia menjelaskan,tunggakan pajak PT. Pelindo III yang harus dibayar ke Pemda  mencapai angka Rp 4 miliar. Pajak ini tentunya harus diselesaikan segera.  Dinas sudah beberapa kali mendatangi PT. Pelindo III. Bahkan Bupati Lobar sudah bersurat langsung bernomor 973/23/BAPENDA/2022 tanggal 4 Januari lalu. “ Langsung ke Direktur PT. Pelindo III di Surabaya, sampai hari ini belum ada kejelasan. Sudah secara lisan, koordinasi, dan beliau datang kemari. Sampai kapan ini selesai,” tegasnya.

Baca Juga :  Izin Proyek Global Hub KLU Berakhir

Dampak dari beroperasinya Pelabuhan Gili Mas  banyak, baik itu kerusakan jalan pemerintah dan lain-lain. Suparlan menyatakan pihaknya akan memberi tenggat waktu selama satu bulan lagi kepada Pelindo. Yang menjadi kekesalan Pemkab Lobar, pihak Pelindo telah mendaftar ke BPN Lobar untuk memperoleh SKPH (Surat Keputusan Pemberian Hak). “Seingat kami, Pelindo ini sudah lakukan pendaftaran sekitar bulan  Juni 2021 ke BPN Lobar,” jelasnya.

Berbicara aturan, lanjut dia, sesuai Undang undang nomor 28 tahun 2009 pasal 91 ayat 3 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pihak bersangkutan harus melakukan pembayaran pajak BPHTB terlebih dahulu. “Artinya, begitu mau mendafrar di BPN, syarat wajib adalah bukti membayar pajak BPHTB dari Bapenda. Ini berlaku bagi masyarakat secara umum maupun BUMD dan BUMN, tidak ada perbedaan,” paparnya.

Didampingi beberapa jajarannya, Suparlan menyampaikan kondisi ini berbanding terbalik dengan perusahaan swasta yang ingin mengelola lahan di Kabupaten Lombok Barat, sebelum operasional sudah lebih dahulu membayar BPHTB, seperti yang dilakukan  PT. Wings yang akan mengembangkan Teluk Mekaki sebagai daerah pariwisata justru telah melakukan pembayaran pajak BPHTB terlebih dahulu pada tahun 2021 sebesar Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Kuota Penonton MotoGP Dikurangi Menjadi 60 Ribu Orang

Sementara itu GM PT. Pelindo III Baharudin mengatakan, sampai saat ini pembayaran BPHTB belum bisa dilakukan karena Pelindo belum mendapatkan SKPH dari BPN. “ SKPH itu menjadi dasar Pelindo bisa membayar pajak BPHTB ke Pemkab Lobar,” tegasnya.

Saat ini pihak Pelindo sedang mengajukan SKPH. Proses pengajuan untuk mendapatkan SKPH masih ada kendala, karena ada koreksi dari BPN yang harus dipenuhi. Saat ini masih dalam proses pemenuhan administrasi.” Semoga lebih cepat keluar SKPH-nya,” harap Bahar.

Bahar menambahkan, surat penagihan Pemkab Lobar juga diajukan sebagai bukti agar secepatnya disetujui SKPH itu.”Ini juga kita proses ajukan sesuai surat dari Pemda Lobar. Bila disetujui dan benar sesuai ketentuan alhamdulillah pembayaran akan  lebih cepat, ” tutup Bahar.(ami)

Komentar Anda