Belum Sebulan Keluar Penjara, Wawan Kembali Dibekuk

Wawan Kembali Dibekuk
PENCURI: Kapolsek Mataram, AKP Rafles Girsang, saat menunjukkan pelaku, ketika memberikan keterangan pers, Selasa (9/3).( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Muhammad Kurniawan alias Wawan, 27 tahun, warga Lingkungan Gomong Lama, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, kembali berurusan dengan polisi akibat nekat mencuri handphone.

Padahal Wawan baru saja bebas dari penjara pada 25 Februari lalu, usai menjalani hukuman beberapa bulan lamanya atas kasus pencurian laptop. “Pelaku ini residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Dia baru saja keluar penjara pada Februari kemarin tetapi kembali berulah. Akhirnya kami kembali menangkapnya kemarin,” kata Kapolsek Mataram, AKP Rafles Girsang, Selasa (10/3).

Sebelum diamankan polisi, Wawan sempat diamuk massa karena niatnya mencuri handphone di salah rumah di Lingkungan Karang Bedil, Kelurahan Mataram ketauan warga dan diteriaki maling. Akibatnya dengan sekejap warga berhamburan keluar dan mengepungnya. Warga pun memberikan hadiah pukulan dari segala penjuru. Nyaris saja nyawa Wawan melayang saat itu juga. Namun Wawan ternyata masih beruntung karena ada polisi yang melintas di tempat tersebut dan segera mengamankan Wawan dari amukan massa.

Selain Wawan, polisi juga mengamankan dua orang rekannya yang ikut saat kejadian. Tetapi setelah diperiksa dipastikan, dua orang rekannya yang lain tidak terlibat. Dua orang rekannya hanya sebatas mengantar pelaku menggunakan motor roda tiga hingga di Masjid Karang Bedil dan diimingi upah Rp 50 Ribu. “Jadi dia  tidak tau kalau rencana pelaku itu sebenarnya mau mencuri, “ jelasnya.

Untuk kedua rekan Wawan, dikenakan wajib lapor oleh kepolisian. “Karena memang tidak tahu Wawan akan mencuri, sehingga kita kenakan wajib lapor,” tuturnya.

Sementara Wawan saat ini diamankan bersama barang bukti berupa handphone dan sepeda motor roda tiga yang diugunakan saat beraksi di Polsek Mataram. Setelah ditangkap, Wawan mengakui perbuatannya. Lelaki yang seharinya bekerja sebagai penjual es itu mengaku ingin punya handphone. Kemudian nekat mencuri tapi diteriaki maling oleh warga. “Saya jual es seharinya,” ujar Wawan.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara. (der)

Komentar Anda