TANJUNG – Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif, maka Kemendagri telah meluncurkan sistem pengelolaan keuangan desa (siskeudes) yang berbasis aplikasi. Dan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah meluncurkan sistem tersebut, dan menargetkan semua desa pada tahun 2017 telah menggunakan siskeudes tersebut. Namun, yang sudah menerapkan Siskeudes itu baru sebagian kecil menerapkan secara utuh. “Baru Desa Gondang Kecamatan Gangga yang sudah menggunakan Siskuedes tahun sebelumnya,” terang Kabid Penataan Administrasi Desa Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) Lombok Utara Edi Agus Wahyudi, kemarin.
Ia menjelaskan, Siskeudes yang utuh ialah mulai dari proses input data, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggung jawaban APBDes. Untuk desa yang belum menerapkan Siskeudes secara utuh, pihaknya mengaku sudah memberikan pelatihan pada tahun sebelumnya terkait input data dan penyususnan RAB. “Untuk penatausahaan akan dilakukan akhir bulan ini,” katanya.
[postingan number=3 tag=”desa”]
Berdasarkan peraturan sebenarnya seluruh desa wajib menerapkan Siskeudes. Karena apabila ada desa tidak menerapkan aplikasi Siskeudes maka tidak akan difasilitasi dalam proses verifikasi usulan pendanaan di desa. “Kita akan lakukan pelatihan menggandeng BPKP,” tandasnya.
Agar mendapatkan kejelasan lebih rinci dan pemerintah desa bisa memahaminya. Pihaknya telah membuat MoU antara BPKP dan bupati terkait Siskeudes ini sehingga bupati sudah meminta seluruh desa menggunakan aplikasi Siskeudes pada 2017 ini. “Saat verifikasi usulan desa, mana yang manual dan menggunakan aplikasi kelihatan dari print out-nya,” terangnya.
Selama ini kesulitan di desa belum menerapkan Siskeudes utuh dikarenakan sumber daya manusia yang belum memadai. Sehingga dibutuhkan pelatihan-pelatihan sebelum kegiatan berjalan. Untuk diketahui, penerapan sistem ini merupakan hasil kerjasama dengan BPKP yang dilakukan pada tahun 2015 lalu. (flo)