MATARAM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan partai politik (parpol) tak memiliki raihan kursi di DPRD untuk bisa mengusung pasangan calon (paslon) di pilkada, membuat duet TGH Hazmi Hamzar-TGH Patihin bisa bernapas lega.
Dengan keputusan MK tersebut, membuka peluang bagi duo TGH itu untuk bisa meraih dukungan parpol non-parlemen dan mendaftar di KPU sebagai kontestan di Pilkada Lotim. “Kita sambut baik keputusan MK ini,” kata TGH Hazmi Hamzar kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (21/8).
Diungkapkan, ada sekitar lima parpol yang tidak memiliki raihan kursi di DPRD Lotim. Sebab itu, pihaknya akan berupaya membangun komunikasi politik dengan parpol non-parlemen. Bahkan, TGH Hazmi masih meyakini arah dukungan PPP juga masih berpotensi berubah. “Kita masih tetap ikhtiarkan,” terangnya.
Ia menilai, dengan rentang waktu tersisa sepekan jelang pendaftaran di KPU, dinamika politik masih bisa berubah. Ia memastikan duo TGH masih terus berikhtiar untuk bisa meraih tiket dukungan baik dari parpol yang memiliki raihan kursi maupun yang tidak. “Kami tetap masih punya optimisme,” ucap Pimpinan Yayasan Maraqittalimat tersebut.
Sementara itu, Pengamat Politik UIN Mataram Dr Ihsan Hamid menilai, peluang bagi duo TGH maju di Pilkada Lotim masih terbuka. Selama, keduanya mampu meyakinkan elite parpol di Jakarta untuk memberikan SK B1 KWK, tentu peluang masih ada. Apalagi keputusan MK itu juga membuka peluang bagi duo TGH itu meraih dukungan parpol non-parlemen. Namun dengan catatan, keduanya bergerak cepat mengonsolidasikan dukungan.
Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan KPUD NTB Nomor 47 tahun 2023, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 untuk Kabupaten Lombok Timur adalah 985.385 jiwa. Dengan jumlah DPT tersebut, Kabupaten Lombok Timur masuk dalam kategori ketiga, di mana partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen untuk dapat mengusulkan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Adapun parpol tak memiliki raihan kursi di DPRD Lotim yakni Partai Buruh dengan suara sah 3.151 atau 0,32 persen, PKN dengan suara sah 2.542 atau 0,26 persen, Partai Garuda dengan suara sah 2.083 atau 0,21 persen. Kemudian PSI dengan suara sah 7.169 atau 0,73 persen. Serta Partai Ummat dengan suara sah 3.725 atau 0,38 persen. (yan)