Belum Ada Surat Minta Penangguhan Penahanan

AKBP Tribudi Pangastuti (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB memastikan sampai saat ini belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan atas tersangka Lalu Marwan, Kepala SMPN 6 Mataram yang ditahan dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli). Polda memastikan belum ada surat penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka maupun pihak lainnya. “ Belum ada surat penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka atau pihak lainnya. Tadi saya sudah cek ke Ditreskrimsus dan memang belum ada yang masuk,” ungkap Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti di ruang kerjanya di Mapolda NTB  Rabu  kemarin (8/3).
Upaya penangguhan penahanan adalah hak setiap tersangka. Ia pun mempersilahkan jika Lalu Marwan mengajukan penangguhan penahanan.” Tapi setelah dicek memang belum ada yang masuk ke kita,” katanya.

Jika memang upaya penangguhan penahanan itu diajukan, tentu hal tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk memutuskan apakah dikabulkan atau tidak. Marwan disangka melanggar pasal 12 e Undang-undang Nomor 20 tahun 2012 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman empat tahun penjara.  Penyidik segera melakukan pemberkasan. “ Segera akan dilakukan pemberkasan. Setelah itu baru dilimpahkan ke kejaksaan (tahap satu_ red) untuk diperiksa oleh jaksa peneliti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Keluarga Korban Temukan Dua Bekas Pisau

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Kasus ini berawal dari pengusutan tim Saber Pungli Provinsi NTB. Dari keterangan dan hasil pemeriksaan, dana yang diduga Pungli sebesar Rp 95 juta. Dana ini nantinya akan diperuntukkan untuk berbagai keperluan seperti pengadaan peralatan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang akan digelar sebentar lagi. Dana inilah yang dimintakan kepada para orang tua atau wali murid kelas III.Pengusutan ini dari laporan masyarakat yang diteruskan oleh tim saber pungli. Menurut informasi yang dihimpun, lebih dari Rp 200 juta uang yang dikumpukkan oleh pihak sekolah dari siswa atau orang tua murid.

Sementara itu, aktivitas  belajar mengajar di SMPN 6 Mataram berjalan normal seperti biasanya. Bahkan sekolah ini siap untuk melaksanakan UN 2017 mengunakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).” Tidak ada kendala aktivitas belajar mengajar berjalan normal seperti biasa,” kata Azizuddin Wakil Kepala  SMPN 6 Mataram.

Saat ini pihak sekolah sedang dalam pemantapan persiapan pelaksanaan UNBK yang akan dilakukan pada bulan Mei mendatang. Untuk persiapan pelaksanaan  UNBK, SMPN 6 sudah dua kali melakukan  simulasi.  Simulasi pertama dilakukan pada bulan  November dan simulasi yang kedua dilakukan pada tanggal 27 sampai  28 Februari  lalu untuk mata pelajaran  Matematika. ” Kita sudah dua kali gladi,kami sudah siap untuk melaksanakan UNBK,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Parsel Lotim Tunggu Gelar Perkara

Sedangkan untuk bulan ini sedang dilakukan persiapan untuk  gladi bersihnya. Dimana pada tanggal 20 -21 Maret  nanti akan dilaksanakan try out  secara online  untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan IPA  dari pusat. Sementara itu pada tanggal 13 sampai 16 Maret akan dilaksanakan try out dengan sistem tiga sesi. Untuk soal try out ini berasal dari Dinas Pendidikan Kota Mataram.   ” Sekarang kami sedang persiapan, jadi (penahanan kepala sekolah) tidak ada pengaruhnya  untuk sekolah,” ungkapnya.

Penahanan kepala SMPN 6 Mataram ini direspon DPRD Kota Mataram.  Wakil Ketua Komisi IV Bidang Pendidikan Herman  meminta kepada dikbud mengambil kebijakan dengan me-nonaktif-kan Llau Marwan atau  di-bebastugas-kan dulu sambil menjalani proses hukum yang ia jalani.” Dikbud harus berikan kejelasan terhadap jabatannya sebagai kepala sekolah,”  katanya.

 Ia menjelaskan saat ini jelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Keberadaan kepala sekolah ini sangat dibutuhkan oleh sekolah untuk memantau dan memastikan aktivitas belajar mengajar berjalan dengan baik. (gal/ami)

Komentar Anda