Belum Ada Jawaban Pusat, Blangko E-KTP masih Kosong

Muridun (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat belum juga mendapatkan suplai blangko E-KTP dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) hingga Januari 2017 ini. Akibatnya, masyarakat yang melakukan perekaman data belum bisa mendapatkan E-KTP. Untuk sementara mereka diberikan surat keterangan. “ Sampai saat ini belum, jadi kita masih gunakan surat keterangan,” ungkap Kepala Dukcapil Lobar, Rabu (25/1).

Ia belum tahu sampai kapan blangko E-KTP kosong. Surat yang dilayangkan ke Kemendagri beberapa waktu lalu juga belum ada respon. Sehingga sejak November lalu, blanko E-KTP kosong.

Baca Juga :  Pilkada Lobar Butuh Anggaran Rp Rp 33,6 Miliar

[postingan number=3 tag=”ktp”]

Akan tetapi kendati blangko E-KTP kosong, Dukcapil tetap melakukan perekaman. Bahkan tercatat saat ini hanya tinggal 110 ribu warga Lobar wajib E-KTP yang belum melakukan perekaman. Jika di Lobar ada 119 desa, maka setidaknya kurang dari 100 orang di desa terkait yang belum melakukan perekaman. Yang belum melakukan perekaman ini lanjutnya dominan remaja atau juga wajib E-KTP yang sudah meninggal namun belum dihapus dalam database. “Perekaman tetap gencar kita lakukan. Tetapi E-KTP tidak bisa kita berikan langsung, kita ganti dengan surat keterangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Lobar Minta Pemprov Serius Tangani Jalan Rusak di Sekotong

Pihaknya meminta warga tidak perlu khawatir hanya diberikan surat keterangan, karena surat keterangan tersebut bisa dipergunakan layaknya E-KTP. Begitu nanti blangko E-KTP ada dan sudah dilakukan pencetakan, maka surat keterangan tersebut bisa ditukarkan dengan E-KTP. “Jadi surat keterangan ini fungsinya sama dengan E-KTP,” tandasnya.(zul)

Komentar Anda