Beli Suara, Oknum Caleg Sediakan Rp 400 Juta

Beli Suara, Oknum Caleg Sediakan Rp 400 Juta
Ketua Bawaslu KLU, Adi Purmanto bersama Anggota Bawaslu Deni Hartawan memberikan keterangan soal politik uang, di Tanjung, Senin (8/4). (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG — Bawaslu Lombok Utara mengendus rencana transaksi politik uang senilai Rp 400 juta untuk membeli 5.000 suara di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Namun Bawaslu enggan membeberkan identitas caleg itu, termasuk apakah oknum caleg tersebut tingkat kabupaten, provinsi, atau pusat. “Kami terima informasi ada oknum yang berani membayar Rp 400 juta untuk 5.000 suara. Tentu ini termasuk pelanggaran pemilu,” ungkap Ketua Bawaslu Lombok Utara, Adi Purmanto, pada saat coffee morning bersama wartawan di Tanjung, Senin (8/4).

Oknum itu lanjut Adi sangat berani mematok harga Rp 25 ribu per suara, sementara oknum caleg lain disebut-sebut menaikkan harga beli suara lebih tinggi lagi. Siapa oknum itu, Adi lagi-lagi tidak bersedia menyebutkan. “Kita menerima informasinya tadi malam, sehingga saya sudah minta Panwas Kecamatan dan desa terus mengawasi secara ketat. Kita sudah mengantongi nama dan partainya,” sebutnya.

Pihaknya kini tengah mengejar informasi itu. Orang per orang yang diduga menerima uang ditanya. Hanya saja, warga yang bersangkutan masih belum bersedia memberi keterangan. Mereka masih ketakutan berkata jujur kepada Bawaslu. Berdasarkan ketentuan, Bawaslu memiliki dua hari untuk membuktikan politik uang di masyarakat. “Jika dalam dua hari tidak ditemukan bukti formil dan materil, maka informasi tersebut secara otomatis tidak dilanjutkan,” katanya.

BACA JUGA: Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipidana

Selain itu, Bawaslu juga sudah menghimpun sejumlah barang bukti yang berkenaan dengan pelanggaran pemilu oknum caleg. Misalnya, di Dapil Lombok Utara 1 (Kecamatan Pemenang), Bawaslu sudah mendapatkan baju dan uang sebagai imbalan dari caleg. Saksi itu dijaga betul, jangan sampai masuk angin. Karena saat dipanggil tidak berani bersaksi. “Oknum sudah bermain di angka Rp 25 ribu, itu paling murah,” bebernya.

Ia berharap masyarakat tidak takut melaporkan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu. Begitu juga unsur media, ia mengharapkan rekan media tidak sungkan mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum caleg. (flo)

Komentar Anda